INDRAMAYU 24/07/2014 – Pemkab Indramayu menyiapkan sanksi tegas bagi para PNS yang membandel dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku. PNS di Pemkab Indramayu harus kembali masuk kerja pada tanggal 4 Agustus 2014 mendatang pasca hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah. Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui Sekretaris Daerah Ahmad Bahtiar seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja pada 4 Agustus mendatang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sementara jenis hukumannya yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
informasi indramayu