Langsung ke konten utama

15 Mobdin Mantan Pejabat Ditarik

INDRAMAYU 15/07/2014 - Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu menarik 15 mobil dinas (mobdin) yang masih digunakan oleh mantan pejabat Pemkab Indramayu. Puluhan mobil dinas tersebut kini berada di halaman Dinas Keuangan Daerah kabupaten Indramayu. Sebelumnya,  mobil dinas (mobdin)  milik Pemkab Indramayu sangat susah untuk ditarik.

"Mobil dinas yang sempat dipakai mantan pejabat, kini telah diserahkan semuanya. Kita tengah mempersiapkan proses lelang," kata Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wita Suwita.

Wita menjelaskan, sebelumnya mobil-mobil tersebut digunakan mantan pejabat meski sifatnya pinjam pakai. Berdasarkan aturan, surat perpanjangan pinjam pakai itu harus diperbaharui dua tahun sekali. Menurutnya, setelah mobdin-mobdin berhasil ditarik dari para mantan pejabat, maka akan dilelang oleh pejabat pelelangan negara dan uangnya masuk ke kas daerah dalam APBD. Selanjutnya, uang tersebut bisa digunakan untuk membelikan mobdin baru bagi SKPD yang belum punya mobdin.

Kondisi mobdin yang sempat digunakan oleh mantan pejabat ternyata banyak yang mengalami penurunan secara fisik. Bagian badan mobil tampak mengalami lecet dan rusak. Selain itu, sejumlah ban mobil juga terihat bocor. Kondisi cat mobil juga terlihat sudah buram, seperti kurang perawatan.

Di tempat terpisah, Direktur Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad ST mengungkapkan, Pemkab Indramayu harus lebih tegas dalam penggunaan mobil dinas. Pasalnya, kebutuhan mobdin untuk keperluan pemerintahan juga cukup tinggi.

"Daripada dipakai oleh mantan pejabat, lebih baik digunakan untuk dinas atau instansi yang membutuhkan mobilitas tinggi seperti untuk menunjang penagihan pajak dan potensi pendapatan asli daerah. Penarikan mobdin merupakan langkah yang tepat," kata dia.(deni/humasindramayu)



Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit