INDRAMAYU 28/11/2012 (www.humasindramayu.com) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut.
"Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter.
Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan.
"Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya akan saya cabut," tegas Dedi.
Sedangkan mengenai pencabutan izin apotek yang terbukti menjual pil dextro dalam jumlah besar kepada masyarakat tanpa resep dokter, Dedi menyatakan, tidak bisa melakukan hal tersebut. Pasalnya, izin pendirian apotek berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Langkah tegas yang ditempuh Dinkes Kabupaten Indramayu itu sejalan dengan sikap Kapolda Jabar, Brigjend Pol Tubagus Anis Angkawijaya. Saat berkunjung ke Cirebon, Ahad (25/11), kapolda menyatakan, jajarannya akan mengawasi ketat peredaran obat tersebut. Pasalnya, di Jabar, pil dextro telah menyebabkan 21 korban tewas.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk bisa mengawasi peredaran pil dextro secara ketat,"' kata Tubagus.
Kapolda mengungkapkan, pengawasan secara ketat itu di antaranya melalui aturan pembelian pil dextro yang harus disertai dengan resep dokter. Dengan demikian, masyarakat umum tidak dapat membeli pil berwarna kuning tersebut dalam jumlah besar secara sembarangan.
Kapolda mengakui, dextro memang tidak termasuk dalam obat terlarang. Namun, jika penggunaannya disalahgunakan, maka bisa menyebabkan kematian seseorang.
Berdasarkan, korban tewas akibat over dosis pil dextro di Kabupaten Indramayu sepanjang November 2012, sedikitnya sudah mencapai empat orang. Mereka adalah Kar (18 tahun), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kas (25 tahun), warga Blok Wanantara Barat, Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, LN (15 tahun), warga Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan Car (17 tahun), warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang.
Selain korban tewas, pesta dextro juga menyebabkan sejumlah korban mengalami kondisi yang kritis. Mereka pun dirawat di berbagai rumah sakit di Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, pil dextro berbentuk butiran kecil berwarna kuning. Selama ini pil tersebut dijual bebas di apotek karena tidak termasuk dalam golongan obat yang terlarang. Obat tersebut bisa mematikan jika dikonsumi secara berlebihan. Apalagi jika ditambah dengan minuman suplemen dan beralkohol.
Jajaran Polres Indramayu pun terus memburu para pengedar pil dextro. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial Ec (40 tahun), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, yang menyimpan sekitar 30 ribu butir pil dextro siap edar. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan Suk (60 tahun), warga Desa Tugu, Kecamatan Lelea. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita pil dextro sebanyak 11 ribu butir yang sudah dibungkus dalam ratusan paket plastik bening siap edar. (deni)
--