Langsung ke konten utama

Laporan Keuangan Daerah Sudah Akuntable

            INDRAMAYU 01/07/2014 – Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu selama ini dinilai cukup akuntable. Sebagai bentuk akuntabilitas dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2013 tersebut terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

            Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika memberikan pendapat akhir bupati pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pendapat badan anggaran terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, Selasa (01/07/2014).

            Seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu kepada DPRD pada setiap tahun anggaran adalah merupakan laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja yang didasarkan pada rencana kebijakan umum anggaran. Selain itu juga merupakan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap pelaksanaan keuangan di daerah pada setiap satu tahun anggaran.

            Bupati menambahkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan bukti adanya mekanisme  control dan prosedur akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah diperhadapkan dengan pencapaian yang telah dilakukan. Juga sebagai pertanggungjawaban atas tugas dan kewajiban yang diamanatkan masyarakat kepada kepala daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD.

            Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Indramayu menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan. Selanjutnya persetujuan DPRD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2013. (deni/humasindramayu)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit