INDRAMAYU 01/07/2014 – Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu selama ini dinilai cukup akuntable. Sebagai bentuk akuntabilitas dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2013 tersebut terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika memberikan pendapat akhir bupati pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pendapat badan anggaran terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, Selasa (01/07/2014).
Seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu kepada DPRD pada setiap tahun anggaran adalah merupakan laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja yang didasarkan pada rencana kebijakan umum anggaran. Selain itu juga merupakan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap pelaksanaan keuangan di daerah pada setiap satu tahun anggaran.
Bupati menambahkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan bukti adanya mekanisme control dan prosedur akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah diperhadapkan dengan pencapaian yang telah dilakukan. Juga sebagai pertanggungjawaban atas tugas dan kewajiban yang diamanatkan masyarakat kepada kepala daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Indramayu menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan. Selanjutnya persetujuan DPRD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2013. (deni/humasindramayu)