Langsung ke konten utama

PNS Membandel, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

            INDRAMAYU 24/07/2014 – Pemkab Indramayu menyiapkan sanksi tegas bagi para PNS yang membandel dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku. PNS di Pemkab Indramayu harus kembali masuk kerja pada tanggal 4 Agustus 2014 mendatang pasca hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah.

            Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui Sekretaris Daerah Ahmad Bahtiar seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja pada 4 Agustus mendatang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

            Sesuai dengan PP tersebut,  sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sementara jenis hukumannya yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.

            "Libur lebaran ini cukup lama hingga mencapai 1 minggu, untuk itu tanggal 4 Agustus nanti maka semua PNS wajib masuk. Kalaupun ada yang ijin harus mendapatkan persetujuan atasan dan ada keterangannya. Nanti kita sesuaikan dengan PP sanksi yang bisa kita berikan," tegas Sekda.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah nomor 300/1283/Org  Pemkab Indramayu menetapkan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah dari tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2014. Namun demikian, bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga memberikan pelayanan. Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, para kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama.

Tindakan berupa sanksi bagi para PNS yang tidak disiplin mendapatkan dukungan dari para PNS itu sendiri. Salah seorang PNS dilingkup Setda Indramayu mengatakan, BKD dan Inspektorat harus bertindak tegas. Jangan membiarkan penyakit tidak disiplin PNS menular ke PNS lainnya. (deni/humasindramayu)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...