Warim Gantikan Siti Ubaidah Ketua DPRD Indramayu H. Taufik Hidayat, SH melantik dan mengambil sumpah Warim, Amd sebagai anggota DPRD Indramayu Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Dra. Siti Ubaedah,MM Senin (25/05/2015) dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu. Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.479-Pem.Um/2015 tanggal 8 Mei 2015 Tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan 2014-2019. Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan manakala terjadi pemberhentian anggota DPRD, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang peraturan tata tertib DPRD. Sementara itu Wak...
informasi indramayu