Langsung ke konten utama

Indramayu Komitmen Penuhi Kepatuhan LHPKN


Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi dan peningkatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Penandatanganan Pernyataan Bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkup Provinsi Jawa Barat, Jum'at (22/05/2015). Kegiatan yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), serta para walikota dan bupati se-Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili.

Pada acara kali ini selain Komitmen KPK – Gubernur, KPK – Kepala Daerah, juga ditandatangan Pergub No. 55 tahun 2015 tentang LKPHN di lingkungan Pemda Prov Jabar. Pernyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkup Provinsi Jawa Barat yang per akhir April 2015 kasih berapa pada tahap kisaran 43 persen.

Menurut Adnan, Kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. "Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya. Antara lain: menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab; membangkitkan rasa takut untuk korupsi; serta mendeteksi potensi konflik kepentingan di antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi," kata Adnan.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dilingkup SKPD dan juga para PNS.

Untuk mendukung hal tersebut Pemkab Indramayu sudah melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2014. Terdapat 6 aksi yang sudah menunjukan hasilnya secara maksimal namun masih ada 2 aksi lagi yang harus mendapatkan perhatian serius.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan, penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang tidak melaporkan, tidak mengumumkan, dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya dapat dikenakan tindakan ataupun sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Terkait dengan sanksi, itu disesuaikan dengan perundangan, dimulai dari teguran keras, pengurangan tunjangan, penurunan pangkat, sampai kepada pemecatan. Tentu saja ini akan menjadi bagian dari keputusan yang nanti akan diambil oleh BKD nantinya, lewat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," tambah Gubernur. (DENI SANJAYA / Humas Pemkab Indramayu)


Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...