INDRAMAYU 31/5/2011 ( www.humasindramayu.com ) - Pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan secara serentak di 140 desa, pada tanggal 7 Desember 2011. hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.89-Otdes/2011 tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu Secara Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2011. Seperti sebelumnya, biaya pelaksanaan pemilihan kuwu kali ini masih harus ditanggung panitia. Bahkan standar biaya dalam pelaksanaan pilkuwu tahun 2011 ini ditetapkan maksimal Rp 65 juta. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 3A/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan Kuwu dan Pengangkatan Penjabat Kuwu Pasal 32 (3). "Biaya pilkuwu memang belum bisa ditanggung pemerintah, apalagi pemerintah daerah. Sebab beban anggaran sangat berat kalau harus ditanggung pemkab," kata kata Asisten Pemerintahan Drs. H. Yan Mulyantoro MM. Dikatakannya, pemerintah daerah untuk sementara baru sebatas mem...
informasi indramayu