Langsung ke konten utama

Pemkab Harus Pertahankan Perda Mihol

 

INDRAMAYU 30/5/2011 (www.humasindramayu.com) - Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Indramayu meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu konsisten dan mempertahankan peraturan daerah (Perda) tentang peredaran dan pelarangan minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kabupaten Indramayu.

 

Pengasuh Ponpes Cadangpinggan, KH. Syakur Yasin MA, mengatakan, regulasi tentang pelarangan peredaran, penjualan, dan lainnya terkait mihol, sudah sesuai keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Indramayu. Karena itu, perda tersebut jangan dijadikan polemic.

 

Pihaknya menyatakan hal itu, karena ada sebagian kalangan mempertanyakan perda tersebut, bahkan berencana mengajukan uji materiil.

 

Menurutnya, meski tidak bernuansa Islam, perda tentang mihol sangat sesuai dengan syariat Islam, terutama untuk menghormati mayoritas penganut agama di Kabupaten Indramayu.

 

"Regulasi tentang pelarangan mihol telah sejalan dengan kehendak masyarakat Kabupaten Indramayu. Itu sudah harga mati," tegas Buya Syakur.

 

Pernyataan senada disampaikan Koordinator LSM Solid, Subiyanto. Menurutnya, perda tentang mihol di Indramayu tidak melanggar hak-hak dasar warga, ataupun ada upaya untuk memperkeruh toleransi antar agama. "Adanya perda ini justru membuat kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu lebih kondusif dan jauh dari kekerasan dan tawuran seperti sebelum adanya perda tersebut," kata Subiyanto.

 

Menggugat

Seperti diketahui, sejumlah pedagang melalui kuasa hukumnya, Eko Takari Kristanto SH dkk, sudah mengajukan hak uji materiil atau keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menggugat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Perdaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

 

Dalam surat yang dikirimkan ke MA tersebut, para pengacara pengusaha pedagang minuman mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan. Diantaranya, mereka hanya menjual minuman alcohol/ethanol rendah yaitu antara 5-10 persen, yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengklaim tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Karena, Perda Nomor 15 Tahun 2006 juga dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. oleh karenannya, pemohon juga menganggap Perda Nomor 15 Tahun 2006 adalah tidak sah.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu melalui kuasa hukumnya, Maman Kostaman SH, Suryana SH, Kariman SH, Kamsari Sabarudin SH, dan Supendi SH, telah memberikan jawaban atas permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2006 tersebut. Mereka menilai, permohonan keberatan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil pasal 2 ayat (4).

 

"Kami berharap MA menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon. Karena, dalam peraturan ini secara jelas tertulis bahwa permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkannya peraturan perundang-undangan," tandas Kamsari. (Abu/KC/Deni)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...

Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota

Muh. Fahmi Maulana (Pemenang Lomba Gapura Perbatasan daan Desain Tugu Adipura) Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota   Selama ini gapura masuk suatu kota hanya sebuah tapal batas yang tanpa mengandung makna. Namun ditangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur ini mencoba dirubah dengan makna dan filosofi yang tinggi agar bukan sekedar tapal batas namun penuh dengan makna dan kebanggaan serta penuh dengan memorable ketika masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Pemuda kelahiran 15 Mei 1992 ini menjelaskan, g apura yang berkonsep terbuka dan kaku bergelombang mencirikan ciri khas dan budaya asal Indramayu. Disambut dengan tulisan selamat datang berwarna emas dan di tambahkan 7 gelombang berwarna biru menjelaskan bahwa Indramayu adalah kota yang terkenal dengan pantainya. Pada desain gapura masuk Indramayu juga diberi 7 buah gelombang yang mengingatkan hari lahir Indramayu   serta ada ikon se...