Langsung ke konten utama

Pemkab Harus Pertahankan Perda Mihol

 

INDRAMAYU 30/5/2011 (www.humasindramayu.com) - Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Indramayu meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu konsisten dan mempertahankan peraturan daerah (Perda) tentang peredaran dan pelarangan minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kabupaten Indramayu.

 

Pengasuh Ponpes Cadangpinggan, KH. Syakur Yasin MA, mengatakan, regulasi tentang pelarangan peredaran, penjualan, dan lainnya terkait mihol, sudah sesuai keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Indramayu. Karena itu, perda tersebut jangan dijadikan polemic.

 

Pihaknya menyatakan hal itu, karena ada sebagian kalangan mempertanyakan perda tersebut, bahkan berencana mengajukan uji materiil.

 

Menurutnya, meski tidak bernuansa Islam, perda tentang mihol sangat sesuai dengan syariat Islam, terutama untuk menghormati mayoritas penganut agama di Kabupaten Indramayu.

 

"Regulasi tentang pelarangan mihol telah sejalan dengan kehendak masyarakat Kabupaten Indramayu. Itu sudah harga mati," tegas Buya Syakur.

 

Pernyataan senada disampaikan Koordinator LSM Solid, Subiyanto. Menurutnya, perda tentang mihol di Indramayu tidak melanggar hak-hak dasar warga, ataupun ada upaya untuk memperkeruh toleransi antar agama. "Adanya perda ini justru membuat kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu lebih kondusif dan jauh dari kekerasan dan tawuran seperti sebelum adanya perda tersebut," kata Subiyanto.

 

Menggugat

Seperti diketahui, sejumlah pedagang melalui kuasa hukumnya, Eko Takari Kristanto SH dkk, sudah mengajukan hak uji materiil atau keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menggugat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Perdaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

 

Dalam surat yang dikirimkan ke MA tersebut, para pengacara pengusaha pedagang minuman mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan. Diantaranya, mereka hanya menjual minuman alcohol/ethanol rendah yaitu antara 5-10 persen, yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengklaim tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Karena, Perda Nomor 15 Tahun 2006 juga dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. oleh karenannya, pemohon juga menganggap Perda Nomor 15 Tahun 2006 adalah tidak sah.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu melalui kuasa hukumnya, Maman Kostaman SH, Suryana SH, Kariman SH, Kamsari Sabarudin SH, dan Supendi SH, telah memberikan jawaban atas permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2006 tersebut. Mereka menilai, permohonan keberatan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil pasal 2 ayat (4).

 

"Kami berharap MA menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon. Karena, dalam peraturan ini secara jelas tertulis bahwa permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkannya peraturan perundang-undangan," tandas Kamsari. (Abu/KC/Deni)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Sendratari Babad Dermayu, Kisah Indramayu Dalam Tarian

        Berlatang belakang kain putih yang membentang di bawah tugu bambu runcing di alun-alun Indramayu, pagelaran seni Sendratari Babad Indramayu sangat memukau penonton. Berkolaborasi dengan dalang wayang kulit dan diiringi musik tradisional, pertunjukan tari-tarian besutan sutradara Drs. Wregul W. Darkum ini menceritakan perjalanan Kota Indramayu   dari masa ke masa sejak abad ke-5 sampai abad 17, mulai Kerajaan Manukrawa, Padjajaran, Sumedang Larang, Majapahit sampai Mataram Islam.         Pertunjukan dibuka dengan narasi dari dalang wayang kulit yang mengisahkan Indramayu abad ke-5 di bawah Kerajaan Manukrawa. Belasan penari yang berkostum kerajaan tampak melenggak-lenggok di panggung dengan gerakan yang gemulai. Setelah itu, muncul tari topeng kelana yang menjadi tarian khas Indramayu. Saat Indramayu di bawah Kerajaan Demak, belasan penari rudat yang menandakan zaman Islam bermunculan memenuhi seisi panggung. Puncak pertunjukan terjadi saat Indramayu