INDRAMAYU 31/5/2011 (www.humasindramayu.com) - Pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan secara serentak di 140 desa, pada tanggal 7 Desember 2011. hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.89-Otdes/2011 tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kuwu Secara Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2011.
Seperti sebelumnya, biaya pelaksanaan pemilihan kuwu kali ini masih harus ditanggung panitia. Bahkan standar biaya dalam pelaksanaan pilkuwu tahun 2011 ini ditetapkan maksimal Rp 65 juta. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 3A/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan Kuwu dan Pengangkatan Penjabat Kuwu Pasal 32 (3).
"Biaya pilkuwu memang belum bisa ditanggung pemerintah, apalagi pemerintah daerah. Sebab beban anggaran sangat berat kalau harus ditanggung pemkab," kata kata Asisten Pemerintahan Drs. H. Yan Mulyantoro MM.
Dikatakannya, pemerintah daerah untuk sementara baru sebatas memberikan subsidi bagi panitia penyelenggara pilkuwu. Adapun jumlahnya relative, disesuaikan dengan hak pilih. Subsidi ini sebagian diantaranya adalah untuk biaya pengamanan pelaksanaan pilkuwu.
Sebagaimana diketahui, pilkuwu merupakan ajang pesta demokrasi di tingkat desa untuk memilih pemimpin pemerintahan terendah, yaitu kuwu (kepala desa). Meskipun sama dengan pemilu lainnya, yaitu pemilihan bupati, gubernur, maupun presiden, namun untuk pemilihan kuwu justru terkesan dianaktirikan.
Terutama untuk masalah biaya (anggaran). Kalau pemilihan bupati, gubernur, dan presiden selama ini dibiayai pemerintah, pilkuwu justru tidak dibiayai pemerintah. Akibatnya biaya harus ditanggung bersama oleh para calon.
Melihat kondisi ini serta berdasarkan aspirasi masyarakat yang masuk, Sekretaris Komisi A DPRD Indramayu, Dalam SH KN, juga setuju kalau pilkuwu juga bisa dibiayai oleh pemerintah. Sayang keinginan tersebut baru sebatas keinginan, karena belum bisa diakomodir.
Dikatakan Dalam, selain harus dibiayai pemerintah, pelaksanaan pilkuwu hendaknya juga bisa mengadopsi pemilu bupati, gubernur, maupun presiden. Misalnya untuk tempat pemungutan suara harus dibuat TPS-TPS di sejumlah tempat. Sementara yang terjadi selama ini, tempat pemungutan suara hanya di satu tempat, yaitu di kantor desa. (oet/deni)