Kasus PLTU Pelanggaran Administratif Kesalahan Dapat Diperbaiki Secara Administratif Kasus dugaan mark up pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, terutama soal akta pelepasan hak guna usaha (HGU), menurut pakar hukum perdata dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Dr. Nurazis, merupakan pelanggaran administratif. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus mark up pengadaan tanah PLTU Sumuradem di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan terdakwa Agung Rijoto (pengusaha), Rabu (30/3). Dr. Nurazis yang dihadirkan sebagai saksi ahli, berpendapat, pelepasan hak guna usaha (HGU) dalam pengadaan tanah PLTU Sumuradem lebih tepat merupakan pelanggaran administratif. "Kesalahan yang dilakukan dalam akta pelepasan HGU dalam pengadaan tanah PLTU, bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan merupakan pelanggaran administratif," katanya. Dalam kesempatan itu, Dr. Nurazis menilai, dengan asumsi tersebut, kesalahan yang dilakukan, dapat diperbaik...
informasi indramayu