Bupati : Semua SKPD Harus Manfaatkan Teknologi dan Informasi Untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan menuju pelayanan prima kepada public. Maka semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu harus memanfaatkan teknologi dan informasi dalam operasional sehar-hari di dalam pekerjaannya. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam Surat Edaran Nomor 480/258.a/Diskominfo tertanggal 8 Februari 2017 tentang pemanfaatan teknologi dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Anna Sophanah menjelaskan, berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomo 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Publik berbasis Virtual dan Intsruksi Bupati Indramayu Nomor 2 Tahun 2013 tentang e-government maka semua SKPD termsuk kecamatan harus mengintegrasikan penyelenggaraan pelaynanan administrasi public berbasis virtual harus berbasis web dan menjadi subdomain dari nama doma...
informasi indramayu