Langsung ke konten utama

Bupati : Semua SKPD Harus Manfaatkan Teknologi dan Informasi

Bupati : Semua SKPD Harus Manfaatkan Teknologi dan Informasi

          Untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan menuju pelayanan prima kepada public. Maka semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu harus memanfaatkan teknologi dan informasi dalam operasional sehar-hari di dalam pekerjaannya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam Surat Edaran Nomor 480/258.a/Diskominfo tertanggal 8 Februari 2017 tentang pemanfaatan teknologi dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Anna Sophanah menjelaskan, berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomo 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Publik berbasis Virtual  dan Intsruksi Bupati Indramayu Nomor 2 Tahun 2013 tentang e-government maka semua SKPD termsuk kecamatan harus mengintegrasikan penyelenggaraan pelaynanan administrasi public berbasis virtual harus berbasis web dan menjadi subdomain dari nama domain instansi (indramayukab.go.id).

"Pengintegrasian aplikasi dan jaringan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Indramayu, saat ini jaringan berbasis intranet dan internet dapat digunakan berbagai system informasi manajemem seperti simda, simpeg, dan sejenisnya," katanya.

          SKPD harus mempublikasikan seluruh program, kegiatan dan pelaksanaan kepemerintahan baik itu RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan sebagainya melalui website resmi pemerintah daerah indramayukab.go.id.

Selanjutnya, Anna menambahkan, semua SKPD harus memanfaatkan Sistem Informasi Daerah Terintegrasi (SIDT) dalam kegiatan berbagai kebutuhan penunjang kinerja disetiap SKPD. SIDT tersebut dapat digunakan untuk transfer data antar SKPD, pencetakan data, scaning, copy data antar SKPD.

          "Penggunaan SIDT ini juga bisa dimanfaatkan untuk media penyimpanan berbagai bentuk informasi seperti berita, dokumen, pengumuman, perda, perbup, dan lainnya. Bisa dijadikan juga sebagai media komunikasi tanpa koneksi internet dan media komunikasi suara/telepon melalui IP phone," tegas Anna.

          Untuk mendukung pemanfaatan teknologi dan informasi ini maka Diskominfo Indramayu akan memberikan pelatihan teknis dan SKPD agar menyiapkan tenaga operatornya.

          "Kita perlahan terus perbaiki kualitas pelayanan public kita kepada masyarakat. Dengan penerapan e-government ini diharapkan pelayanan akan lebih cepat, tepat, dan murah sehingga masyarakat merasa puas," tegas Anna. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

         

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...