Langsung ke konten utama

PERS REALASE

Pemkab Indramayu Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR di Daerah

            Dalam mengatasi keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan maka dibutuhkan inovasi dalam menjalankan pembangunan. Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat.  

Salah satu partisipasi dunia usaha (swasta) dalam upaya pembangunan adalah melalui program corporate social responsibility (CSR). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang pelaksanaan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan(PKTSL)  perusahaan di Kabupaten Indramayu.

Adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan agar semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dapat menyalurkan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat sekitarnya.

            Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman menjelaskan, sebagai upaya untuk menggali PKTSL ataupun CSR saat ini telah dibentuk Forum PKTSL sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 460.05/Kep.46-Bappeda/2017 tertanggal 15 Maret 2017.

            Maman menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan PKTJSL adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hokum atas pelaksanaan PKTJSL dalam menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di daerah melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan.

            Dalam penyaluran PKTJSL harus diselaraskan dengan program dan kegiatan pembangunan di daerah yang harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, ketenagakerjaan dan ekonomi.

            "Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan PKTJSL atau CSR akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha," tegas Maman.

            Penyaluran PKTJSL dapat digunakan membantu masyarakat yang berdomisili didekat tempat produksi, aktivitas distribusi dan perasi perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan memperhatikan prinsip diversifikasi lokasi dan objek masyarakat, sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan asas keadilan dan pemerataan.

            Maman menambahkan, sebagai langkah awal untuk melaksanakan PKTJSL ini forum akan menginventarisir perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dan segera mengundang untuk menindaklanjutinya.

            "Selama ini penyaluran PKTJSL atau CSR para perusahaan tidak terpantau oleh kita, mereka ada yang menyalurkan dan tidak. Dengan adanya kordinasi dengan forum maka ini sebagai bentuk pengaturan agar CSR perusahaan tidak tumpang tindih, efektif, dan tepat sasaran, dan mereka harus menyalurkannya kepada lingkungan sekitarnya. Penyalurannya harus berdsarakan by name by adres," tegas Maman. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...