Pemkab Indramayu Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR di Daerah Dalam mengatasi keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan maka dibutuhkan inovasi dalam menjalankan pembangunan. Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat. Salah satu partisipasi dunia usaha (swasta) dalam upaya pembangunan adalah melalui program corporate social responsibility (CSR). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang pelaksanaan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan(PKTSL) perusahaan di Kabupaten Indramayu. Adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan...
informasi indramayu