Langsung ke konten utama

Dishub Tegakan KTL


 

          Masih parkir sembarangan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas ??? siap-siap anda akan mendapatkan tilang. Seeprti yang terlihat pada hari Senin (16/01/2017) ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani / Pasar Mambo Indramayu, Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu bersama dengan Polres Indramayu menegakan aturan terhadap parkir sembarangan, alhasil banyak pengendara yang parkir sembarangan terken a tilang.


          Berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 551/Kep.89-Dishubkominfo/2016 jalan di Kabupaten Indramayu yang ditetapkan sebagai Kawsan Tertib Lalulintas (KTL) adalah Jalan S. Parman, Jalan RA. Kartini, Jalan A Yani, dan  Jalan Gatot Subroto.


          Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Trisna Hendarin melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Johar Ma'nun menjelaskan, penegakan di kawasan KTL tersebut menitikberatkan kepada penertiban parkir yang tidak pada tempatnya. Disepanjang jalan Ahmad Yani (Pasar Mambo) selama ini banyak pengendara yang parkir disebalah barat tepi jalan. Padahal sisi barat meruapakan larangan parkir.


          "Jalan Ahmad Yani itu parkirnya disisi timur tepi jalan, namun selama ini masyarakat menggunakannya dikedua sisi sehingga semrawut. Dengan pnertiban ini maka tepi jalan sisi barat harus steril dan bebas dari parkir. Disisi jalan sebelah barat sudah terpasang rambu larangan parkir sepanjang jalan," kata Johar.


          Johar menambahkan, sosialisasi terhadap kebijakan tersebut sudah dilakukan satu minggu sebelumnya sehingga saat ini bersama dengan kepolisian adalah upaya penindakan tegas terhadap para pelanggar. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban dan langkah edukasi bagi para petugas parkir yang ada disepanjang jalan KTL untuk mengatur masyarakat bisa memindahkan parkirnya. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...