Langsung ke konten utama

Camat dan UPTD Tandatangani Nota Komitmen

Camat dan UPTD Tandatangani Nota Komitmen


          Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, berhasil guna dan berdaya guna, camat dan kepala UPTD Pendidikan se-Kabupaten Indramayu menandatangani Nota Komitmen. Acara penandatanganan ini berlangsung dihadapan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Kamis (12/01/2017) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.


          Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjelaskan, para camat dan kepala UPTD Pendidikan ini dalam melaksanakan tugasnya dituntut dapat menyelenggarakan tugas, pokok, dan fungsi pada jabatannya, sesuai dengan pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju clear governance and good governance.


          Selain itu, tegas orang nomor satu Indramayu in, camat dan kepala UPTD ini harus mampu mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisasi, terkoordinasi dan harmonisasi, baik antar pegawai di lingkup internal, maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi.


          "Camat dan kepala UPTD juga harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN (red: Aparatur Sipil Negara), tenaga pendidik, sebagimana amanat PP tentang disiplin PNS di lingkungannya masing-masing. Jangan ragu-ragu, tindak tegas bila memang melanggar aturan," tegas Anna.


          Hal lain yang harus diperhatikan oleh camat dan kepala UPTD, lanjut Anna, dalam melaksanakan tugas, seorang ASN harus senantiasa mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi, dan menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).


          Yang juga harus menjadi perhatian serius bagi camat dan UPTD adalah upaya untuk meningkatkan IPM khusus di bidang pendidikan dengan target minimal 0,50 digit dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.


          "Kegiatan untuk meningkatkan IPM pendidikan dengan cara menekan meminimalisir dan menghilangkan jumlah peserta didik yang drop out (DO), meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, meningkatkan angka melek huruf, meningkatkan angka partisipasi murni, meningkatkan angka melanjutkan sekolah, dan mempermudah akses untuk mengikuti pendidikan," tuturnya.


          Anna menambahkan, saat ini juga para camat dan kepala UPTD juga harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta harus mendukung program pemberantasan pungutan liar baik di lingkungan kerjanya maupun di sekolah-sekolah.


          "Jika nantinya tidak mampu mewujudkan keseluruhan isi nota komitmen ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut," tegas Anna.


            Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu Dr. Dudung Indra Ariska, S.H., M.H. mengaku sangat mendukung adanya Nota Komitmen tersebut. Ia menilai, nota komitmen membuat camat menjadi sosok yang lebih professional, kapabel, berdedikasi tinggi dan menjadi teladan di lingkungan kerjanya, sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang ASN.


          "Isi dari nota komitmen bagus sekali untuk menyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Saya harap camat memahami isi Nota Komitmen tersebut, sehingga derap pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak," harapnya. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...