Langsung ke konten utama

SKPD Dilarang Angkat Tenaga Non PNS

SKPD Dilarang Angkat Tenaga Non PNS

          Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 mendatang tidak diperbolehkan atau dilarang mengangkat atau menambah tenaga non PNS ditemptanya bekerja.

          Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam surat yang dikeluarkan oleh Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Indramayu Nomor 814.1/1696/PP tertanggal 16 November 2016.

          Pelarangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP Nomor 43 tahun 2007 yang kemudian ditegaskan lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.

          Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Indramayu, Suryono, menjelaskan, para kepala SKPD agar menginventarisir tenaga non PNS tahun 2016 (kondisi existing 2016) dan tidak diperbolehkan menambah tenaga non PNS untuk tahun anggaran 2017 mendatang.

          Selain itu juga dalam penyusunan APBD terutama untuk belanja pegawai diberlakukan pembatasan jumlah besaran honorarium tenaga non PNS yang tidak diperbolehkan lebih dari 50 % dari jumlah besaran honorarium tenaga PNS yang terlibat dalam kegiatan.

          "Dalam nilai total belanja pegawai honorarium tenaga non PNS tidak boleh melebihi setengahnya honorarium tenaga PNS. Harus juga ada pengawasan yang ketat dari Pengguna Anggaran (PA) berkaitan dengan lamanya waktu kegiatan untuk non PNS." kata Suryono.

          Selanjutnya kata Suryono, pada semester I tahun anggaran 2017 mendatang berdasarkan hasil rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Bappeda, dan juga Dinas Keuangan Daerah menjadi transisi untuk evaluasi tenaga non PNS 2016.

           Hal lain yang harus diperhatikan adalah tenaga non PNS tidak diperkenankan menggunakan seragam yang sama dengan PNS. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...

Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota

Muh. Fahmi Maulana (Pemenang Lomba Gapura Perbatasan daan Desain Tugu Adipura) Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota   Selama ini gapura masuk suatu kota hanya sebuah tapal batas yang tanpa mengandung makna. Namun ditangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur ini mencoba dirubah dengan makna dan filosofi yang tinggi agar bukan sekedar tapal batas namun penuh dengan makna dan kebanggaan serta penuh dengan memorable ketika masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Pemuda kelahiran 15 Mei 1992 ini menjelaskan, g apura yang berkonsep terbuka dan kaku bergelombang mencirikan ciri khas dan budaya asal Indramayu. Disambut dengan tulisan selamat datang berwarna emas dan di tambahkan 7 gelombang berwarna biru menjelaskan bahwa Indramayu adalah kota yang terkenal dengan pantainya. Pada desain gapura masuk Indramayu juga diberi 7 buah gelombang yang mengingatkan hari lahir Indramayu   serta ada ikon se...