Langsung ke konten utama

SKPD Dilarang Angkat Tenaga Non PNS

SKPD Dilarang Angkat Tenaga Non PNS

          Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 mendatang tidak diperbolehkan atau dilarang mengangkat atau menambah tenaga non PNS ditemptanya bekerja.

          Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam surat yang dikeluarkan oleh Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Indramayu Nomor 814.1/1696/PP tertanggal 16 November 2016.

          Pelarangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP Nomor 43 tahun 2007 yang kemudian ditegaskan lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.

          Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Indramayu, Suryono, menjelaskan, para kepala SKPD agar menginventarisir tenaga non PNS tahun 2016 (kondisi existing 2016) dan tidak diperbolehkan menambah tenaga non PNS untuk tahun anggaran 2017 mendatang.

          Selain itu juga dalam penyusunan APBD terutama untuk belanja pegawai diberlakukan pembatasan jumlah besaran honorarium tenaga non PNS yang tidak diperbolehkan lebih dari 50 % dari jumlah besaran honorarium tenaga PNS yang terlibat dalam kegiatan.

          "Dalam nilai total belanja pegawai honorarium tenaga non PNS tidak boleh melebihi setengahnya honorarium tenaga PNS. Harus juga ada pengawasan yang ketat dari Pengguna Anggaran (PA) berkaitan dengan lamanya waktu kegiatan untuk non PNS." kata Suryono.

          Selanjutnya kata Suryono, pada semester I tahun anggaran 2017 mendatang berdasarkan hasil rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Bappeda, dan juga Dinas Keuangan Daerah menjadi transisi untuk evaluasi tenaga non PNS 2016.

           Hal lain yang harus diperhatikan adalah tenaga non PNS tidak diperkenankan menggunakan seragam yang sama dengan PNS. DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...