Langsung ke konten utama

Pilkada Serentak, PNS Harus Netral


Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2015, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, SH menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tersebut, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai warga negara yang baik, PNS harus menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang, namun harus tetap menjunjung profesionalitas dan netralitas," kata Sekda.

Bahtiar menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015, tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah.

Bahtiar juga berharap agar Inspektorat berperan aktif dalam pengawasan terhadap Netralitas pada pelaksanaan pilkada tersebut. "Apabila ditemui adanya pelanggaran, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.

Selanjutnya PNS boleh mendatangi tempat kampanye dan berkumpul bersama dengan masyarakat lain, untuk mendengarkan dan mengetahui Visi Misi calon kepala daerah yang akan datang dengan tidak menggunakan atribut PNS dan fasilitas negara.

Kemudian hal lain yang tidak boleh dilakukan PNS adalah menggunakan atribut salah satu calon dan menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon," TOYIB / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu


Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...