Langsung ke konten utama

Survey Seismik Jangan Ganggu Lingkungan

INDRAMAYU 09/04/2015 - Rencana Pertamina EP melakukan survey seismik di 208 Desa di Kabupaten Indramayu disambut baik pemerintah daerah Kabupaten Indramayu. Namun demikian kegiatan untuk mencari sumber minyak dan gas tersebut diharapkan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan social dilokasi survey.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman dalam rilis yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, pihaknya mewanti-wanti agar operator yang melakukan kegiatan survey seismik yang akan dilaksanakan tersebut harus memperhatikan radius aman dari pemukiman warga dan jangan sampai mengganggu lingkungan.

"Bunyi ledakan dan Getaran yang dihasilkan saat proses survey seismik di lapangan harus memperhatikan radius jarak aman dari pemukiman warga, menjaga lingkungan tetap kondusif agar jangan sampai mengganggu dan merusak lahan milik warga serta fasilitas umum," ungkap Eep pada acara sosialisasi Survey Seismik 3D (08/04/2015) di Ki Tinggil Setda Indramayu.

Menanggapi hal tersebut M. Zaki, field supervisor Pertamina EP menyatakan pihaknya sedang mencari teknologi peredam agar getaran yang dihasilkan tidak sampai mengganggu dan merusak pemukiman warga. Selain itu, pihaknya hanya akan menurunkan tenaga ahli dengan mini bus dan mobil truk yang berisi kabel kabel yang beratnya tidak lebih dari 2 ton. Sehingga tidak akan  mengganggu dan merusak jalan yang merupakan fasilitas umum.

Zaki menambahkan pihaknya akan melakukan ganti rugi apabila terjadi kerusakan pada bangunan atau lahan milik masyarakat pasca survey seismik 3D Pertamina EP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klaim kompensasi tersebut nantinya akan dilakukan per-desa dan pihaknya akan menerima complain jika dilakukan 1 minggu setelah kegiatan berakhir.

"Kami hanya menerima komplain dalam satu minggu setelah pekerjaan selesai, namun selama ini komplain masyarakat dilakukan antara 3 sampai 4 bulan dan ini yang menjadi permasalahan," katanya. (Toyibin/Humas Pemkab Indramayu)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...