Wabup Serahkan SK 39 CPNS
*Tidak Jaminan Menjadi PNS
Sebanyak 39 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menerima SK pengangkatan dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Indramayu H. Supendi, Senin (06/04/2015) di Ruang Dalam Pendopo Indramayu. Namun demikian, CPNS ini tidak jaminan menjadi PNS.
Menurut Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, mereka yang telah diangkat CPNS akan diberikan masa percobaan dan dilakukan penilaian selama 2 tahun. Apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemkab Indramayu tidak segan-segan untuk memberhentikan dari CPNS.
"CPNS yang baru menerima SK ini agar berhati-hati dan selalu menunjukan integritas kerja yang tinggi sebagai CPNS dan siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan public di lingkungan Pemkab Indramayu. Selain itu harus terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku CPNS, suatu keberhasilam sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Eddy Mulyadi mengatakan, ke 39 CPNS tersebut merupakan hasil test dan seleksi dari pelamar sebanyak 4.661 orang. Dari formasi itu sebanyak 9 orang untuk tenaga pendidik atau guru, 8 orang untuk tenaga kesehatan, 20 orang untuk tenaga teknis, dan 2 orang tenaga penyuluh perikanan. Selain itu juga diserahkan SK khusus bagi 5 orang dokter umum dan 2 orang dokter spesialis.
Pola rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Pemkab Indramayu beberapa waktu lalu telah menggunakan metode computer assited tes (CAT) dan pendaftaran secara online. Dengan menggunakan metode ini maka diperoleh hasil yang cepat, akuntabel, dan transparan serta bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Atas keberhasilan menggunakan metode CAT ini, BKD Indramayu pula telah meraih penghargaan dari BKN. (deni / Humas Pemkab Indramayu)