HUT ke-96 Pemadam Kebakaran
Damkar Harus Tiba 15 Menit
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) harus tiba dilokasi kebakaran permukiman minimal 15 menit. Hal tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 tahun 2012 tentang standar pelayanan minimal tentang pemerintahan dalam negeri di kabupaten / kota.
Menurut Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT ke-96 Pemadam Kebakaran tingkat Kabupaten Indramayu, Senin (02/03/2015) seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, tingkat tanggap waktu atau respon time jika terjadi kebakaran di pemukikman penduduk maka petugas Damkar harus tiba dalam waktu 15 menit. Sementara itu jika terjadi kebakaran lahan maka minimal harus tiba dalam waktu 30 menit. Sedangkan untuk wilayah hutan minimal 60 menit.
"Petugas damkar harus sudah sampai dilokasi kejaedian begitu mendapatkan laporan telah terjadinya kebakaran, minimal untuk kebakaran pemukiman harus sudah sampai dalam waktu 15 menit, tentu saja hal ini tidak mudah karena luasnya wilayah Kabupaten Indramayu," kata bupati.
Selanjutnya, melihat tugas dan fungsi serta beban kerja tanggungjawab pemadam kebakaran sangatlah patut dihargai yang setiap hari siaga dalam 24 jam tanpa mengenal hari libur, pantang menyerah dan pantang pulang sebelum api padam walaupun nyawa taruhannya demi penyelematan korban kebakaran dan bencana.
Petugas Pemadam Kebakaran bersama dengan SKPD lainnya bisa melakukan operasional inspeksi peralatan sarana dan prasarana proteksi kebakaran secara periodic kepada pelaku usaha dan memberdayakan komunitas barisan sukarelawan pemadam kebakaran (balakar).
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Didi Supriyadi, BE mengatakan, di Kabupaten Indramayu saat ini baru tersedia armada pemadam kebakaran sebanyak 5 unit. Padahal idealnya jika melihat jumlah penduduk dan luas wilayah Indramayu, maka disetiap eks kawedanaan minimal harus ada satu armada damkar bersama dengan personilnya.
Selain itu di Kabupaten Indramayu juga telah memiliki Perda tentang Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran yakni Perda Nomor 12 tahun 2014. Dalam perda itu setiap perumahan yang berada dilingkungan perumahan dan pengelola gedung serta kendaraan bermotor untuk angkutan umum harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
"Jika terjadi pelanggaran dalam Perda itu maka dapat dikenakan sanksi admnistrasi dan pidana," kata Didi.
Pada upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran tersebut, Bupati Indramayu memberikan penghargaan kepada petugas damkar yang telah mengabdikan dirinya penuh dengan dedikasi di Kabupaten Indramayu.
"Terima kasih kepada ibu bupati dan kepala dinas Cipta Karya, selama saya mengabdi untuk pemadam kebakaran baru kali ini mendapatkan penghargaan. Dibawah komando pa Didi, unit pemadam kebakaran telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih," kata Kasiman. (deni / Humas Pemkab Indramayu)