Langsung ke konten utama

Bupati Hancurkan Ribuan Miras

                Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjadi sopir stom ketika memusnahkan barang bukti  penegakan Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu pada triwulan I tahun 2015, yang digelar di Alun-Alun Indramayu, Selasa (17/03/2015).

                Seusai mengikuti apel HUT Satpol PP ke-65, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah langsung menaiki stom yang biasa digunakan untuk memperbaiki jalan itu. Dipandu oleh salah seorang petugas dari Dinas Bina Marga, bupati langsung memegang kemudi dan begitu alat tersebut bergerak bupati langsung memutar kemudi secara perlahan kea rah kanan dan kiri untuk menghancurkan barang bukti tersebut.

                Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Dodi Dwi Endrayadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen lembaganya untuk menegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

                Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi dan penyerahan barang bukti secara sukarela oleh pemiliknya kepada anggota Satpol PP. Selain itu juga merupakan hasil putusan pengadilan terhadap 4 orang pemilik barang tersebut.

                "Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah minuman beralkohol dari berbagai merek sebanyak 5.553 botol dan Tuak 1.750 liter dan ciu sebanyak 360 liter," tegas Dodi.

                Sementara itu Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah mengatakan, pemusnahan ini diharapkan semakin mempersempit gerakan dari para penjual minuman beralkohol di Indramayu. Harapan masyarakat agar Indramayu bebas minumam beralkohol bisa terwujud. (deni / Humas Pemkab Indramayu)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...