Zakat Profesi PNS Mencapai 11,8 Miliar
CIKEDUNG 25/02/2015 - Zakat profesi yang berhasil dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu pada tahun 2014 yang lalu mencapai Rp 11.825.859.114,58. Penyaluran zakat tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah secara langsung kepada masyarakat diseluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang rilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, zakat profesi dari para PNS ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena zakat profesi itu digunakan untuk rehab rumah gakin, bantuan modal usaha kecil, bantuan semabko, bantuan bagi marbot masjid, bantuan guru ngaji, bantuan pengembangan majelis ta'lim dan bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan di kecamatan.
Bupati menambahkan, pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh BAZNAS dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan baik dalam pengelolaannya maupun jumlahnya. Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah banyak dari kabupaten/kota lainnya yang ada di Indonesia meniru seperti apa yang dilakukan di Indramayu dengan menerapkan zakat profesi bagi para PNS.
Pada kesempatan itu, bupati juga menegaskan agar potensi zakat bisa tergali secara maksimal dari masyarakat Indramayu maka ditingkat desa telah dibentuk unit pengumpul zakat (UPZ). UPZ ini menampung zakat dari masyarakat seperti para petani, petambak, dan pengusah serta lainnya yang ingin mengumpulkan zakat mal.
"UPZ ini diharapkan bisa menggali potensi zakat yang ada dipedesaan, saat ini telah terbentuk UPZ yang ada di desa-desa, meskipun masih ada desa yang belum membentuk UPZ namun kita tetap optimis potensi zakat bisa terus berkembang dan bisa mensejahterakan masyarakatnya," kata bupati.
Karenanya, atas nama Pemkab Indramayu pihaknya menyampaikan terimakasih kepada para PNS yang secara ikhlas menyisikan 2,5 persen gajinya untuk menunaikan zaprof. Zakat yang telah diberikan, kini bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Lebih jauh bupati perempuan pertama di bumi Wiralodra ini memaparkan, para pedagang kecil penerima bantuan modal usaha tidak diwajibkan untuk mengembalikannya. Namun, mereka diminta untuk menyisihkan keuntungannya sebesar seribu rupiah untuk bersedekah. Karena dengan bersedakah dan menabung maka usaha yang dijalani akan mendapatkan keberkahan.
Pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Bupati Indramayu ini diawali dari Kecamatan Cikedung yang dipusatkan di halaman kantor kecamatan dan Kecamatan Terisi yang dipusatkan di Desa Jatimulya. Untuk Kecamatan Cikedung zakat yang dibagikan mencapai Rp 36.550.00,- dan Kecamatan Terisi sebesar Rp 38.350.000, (deni)