Langsung ke konten utama

Selamat Bertugas Anggota DPRD Indramayu…!!!

Ketika kau tak sanggup melangkah

Hilang arah dalam kesendirian

Tiada mentari bagai malam yang kelam

Tiada tempat untuk berlabuh

Bertahan terus berharap

Allah selalu di sisimu

……….

Oh Ya Allah

Tuntun langkahku di jalan-Mu

Hanya Engkaulah pelitaku

Tuntun aku di jalan-Mu selamanya

 

            Syair-syair lagu Maher Zaein Insya Allah terus mengalun di dalam Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra Indramayu yang mengiringi ucapan selamat kepada anggota DPRD Indramayu masa jabatan 2014-2019. Lagu tersebut sengaja diputar untuk mengingatkan kepada anggota DPRD bahwa jabatan yang didapat saat ini merupakan amanah dari rakyat Indramayu. Harapan untuk terus mau mendengarkan aspirasi masyarakat berada dipundak 50 anggota DPRD Indramayu masa jabatan 2014-2019.

            Sebanyak 50 anggota DPRD Indramayu hasil pemilihan umum pada tanggal 9 April yang lalu secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/08/2014). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.948/Pem.Um/2014 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu masa jabatan 2014-2019. Meskipun sempat menuai protes karena pelantikan berlangsung di Pendopo, tapi nyatanya seluruh anggota DPRD yang baru mau menerima dan bersedia dilantik sebagai anggota DPRD mewakili konstituennya.

            Wakil rakyat adalah harapan rakyat. Unjuk kerja mereka ditunggu di dalam  memperjuangkan aspirasi rakyat. Meski sangat banyak harapan rakyat, namun secara umum anggota legislative hanya memiliki tiga fungsi. Pertama fungsi legislasi atau membuat peraturan daerah. Kedua, budgating, yakni menyusun anggaran daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, melakukan pengawasan /controlling terhadap jalannya roda pemerintahan daerah oleh eksekutif.

            Dalam kalimat hantaranya Ketua DPRD Indramayu masa jabatan 2009-2014 Abdul Rozaq Muslim mengungkapkan, banyak sekali produk hukum yang telah dilahirkan pada masa persidangan selama 5 tahun. Namun demikan diakui oleh pihaknya masih banyak aspirasi dari masyarakat yang belum tersalurkan hal ini karena keterbatasan waktu yang ada.

            Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dilantiknya anggota DPRD Indramayu masa jabatan 2014-2019 ini diharapkan agar penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Indramayu dapat terselenggara dengan lancar.

            "Untuk itu kepada anggota anggota DPRD yang baru harus dapat menjalankan amanah, bangun kinerja pemerintahan yang visioner, responsive, inovatif, akseleratif, evektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta lakukan kebijakan pembangunan yang pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, sehingga dapat menghadirkan kemajuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas bupati.

            Sementara itu Pimpinan sementara DPRD Indramayu Taufiq Hidayat mengatakan, pasca pelantikan ini pihaknya segera menyusun alat kelengkapan DPRD seperti fraksi dan tata tertib anggota DPRD. (deni/Humas Pemkab Indramayu)

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...