Langsung ke konten utama

Bupati Buka Layanan SMS 24 Jam

            INDRAMAYU 5/8/2014 – Untuk mengetahui permasalahan dan keluhan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, Bupati Indramayu membuka layanan SMS 24 jam yang merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Pengaduan Rakyat Indramayu (Sidura).

            Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang lansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, layanan sms tersebut merupakan layanan aduan masyarakat yang langsung masuk ke HP miliknya. Masyarakat Indramayu bisa memberikan laporan terkait dengan permasalahan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, KTP/KK/Akte Kelahiran, perijinan, dan persoalan pembangunan lainnya. Masyarakt Indramayu bisa menyampaikan keluhannya dengan mengirimkan sms ke nomor 0852 2053 1111 dengan format ketik : nama anda (spasi) desa (spasi) keluhan anda.

            "Saat ini saya sudah banyak membaca dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keluhan yang masuk lewat sms itu. Keluhan terhadap pelayanan KTP/KK/ dan Akta Kelahiran masih mendominasi, untuk itu para kepala SKPD harus bisa memperbaiki pelayanan yang dikeluhkan oleh masyarakatnya. Dengan sms aduan ini diharapkan jajaran Pemkab Indramayu bisa melakukan quick respon," tegas bupati.

            Bupati menambahkan, dengan adanya layanan sms 24 jam dirinya bisa mengetahui secara langsung keluhan dan keinginan masyarakatnya. Selain itu, sms tersebut bisa semakin mendekatkan antara dirinya dengan masyarakat.

            "Kami akan tindaklanjuti keluhan masyarakat itu, asalkan benar dan bukan merupakan fitnah. Masyarakat yang memberikan laporan juga harus mencantumkan identitas dirinya baik nama dan asal desanya," katanya.

            Sementara itu masyarakat Indramayu menyambut baik adanya layanan sms 24 jam tersebut, pasalnya dengan sms itu bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada bupati sebagai pimpinan daerah. (deni/Humas Pemkab Indramayu)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...