Langsung ke konten utama

25 Minimarket Ilegal Disegel

INDRAMAYU 13/5/2014 – Adanya aspirasi dari masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Indramayu akhirnya menyegel 25 minimarket ilegal di sejumlah
lokasi. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Bagian Hukum Setda
Kabupaten Indramayu, Satpol PP, Badan Perijinan dan Penanaman Modal dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Indramayu.

"Penyegelan dilakukan terhadap minimarket yang membandel dan tidak
memiliki ijin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati
Indramayu," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamud SH, Senin
(12/5).

Kamud mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk
penertiban terhadap aturan terkait penataan pasar modern dan pasar
tradisional. Dari sejumlah minimarket yang disegel, tidak ada perlawanan
dan penolakan dari pengelola minimarket. Tim gabungan dalam penyegelan
tersebut menyerahkan berita acara penyegelan.

Dikatakan, minimarket yang disegel sebelumnya sudah diberikan teguran
dan peringatan. Namun pengelola tidak mengindahkan aturan soal
perijinan, sehingga terpaksa disegel. Menurutnya, langkah tegas dengan
melakukan penyegelan ini, merupakan peringatan terakhir terhadap
minimarket yang membandel.

"Minimarket yang telah disegel tidak boleh beroperasi, sebelum
menyelesaikan prosedur perijinan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Di tempat terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Indramayu, Kariman,
menilai langkah penyegelan yang dilakukan karena secara yuridis ada
pelanggaran dalam proses perijinan. Menurutnya, tim gabungan sudah
melakukan kajian secara hukum, soal tindakan penyegelan dan langkah ini
sudah sangat prosedural.

Sebagaimana diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki ijin
usaha. Minimarket yang tidak memiliki ijin ini tersebar di sejumlah
lokasi di sejumlah kecamatan. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal
dan Perijinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan ijin pendirian
minimarket baru. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011
tentang minimarket, Badan Penanaman Modal dan Perijinan lebih ketat dan
selektif dalam pemberian ijin. Dalam perda minimarket tersebut juga
diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian minimarket.

Seperti diketahui, menjamurnya minimarket saat ini sudah dalam tahapan
yang cukup mengkhawatirkan.Sebagai perbandingan, pada tahun 2010 jumlah
minimarket di Kabupaten Indramayu hanya 80 minimarket. Namun, pada tahun
2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain
tidak memiliki ijin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam
pembatasan jam operasional minimarket. (deni/humasindramayu)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...