INDRAMAYU 13/5/2014 – Adanya aspirasi dari masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Indramayu akhirnya menyegel 25 minimarket ilegal di sejumlah
lokasi. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Bagian Hukum Setda
Kabupaten Indramayu, Satpol PP, Badan Perijinan dan Penanaman Modal dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Indramayu.
"Penyegelan dilakukan terhadap minimarket yang membandel dan tidak
memiliki ijin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati
Indramayu," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamud SH, Senin
(12/5).
Kamud mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk
penertiban terhadap aturan terkait penataan pasar modern dan pasar
tradisional. Dari sejumlah minimarket yang disegel, tidak ada perlawanan
dan penolakan dari pengelola minimarket. Tim gabungan dalam penyegelan
tersebut menyerahkan berita acara penyegelan.
Dikatakan, minimarket yang disegel sebelumnya sudah diberikan teguran
dan peringatan. Namun pengelola tidak mengindahkan aturan soal
perijinan, sehingga terpaksa disegel. Menurutnya, langkah tegas dengan
melakukan penyegelan ini, merupakan peringatan terakhir terhadap
minimarket yang membandel.
"Minimarket yang telah disegel tidak boleh beroperasi, sebelum
menyelesaikan prosedur perijinan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Indramayu, Kariman,
menilai langkah penyegelan yang dilakukan karena secara yuridis ada
pelanggaran dalam proses perijinan. Menurutnya, tim gabungan sudah
melakukan kajian secara hukum, soal tindakan penyegelan dan langkah ini
sudah sangat prosedural.
Sebagaimana diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki ijin
usaha. Minimarket yang tidak memiliki ijin ini tersebar di sejumlah
lokasi di sejumlah kecamatan. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal
dan Perijinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan ijin pendirian
minimarket baru. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011
tentang minimarket, Badan Penanaman Modal dan Perijinan lebih ketat dan
selektif dalam pemberian ijin. Dalam perda minimarket tersebut juga
diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian minimarket.
Seperti diketahui, menjamurnya minimarket saat ini sudah dalam tahapan
yang cukup mengkhawatirkan.Sebagai perbandingan, pada tahun 2010 jumlah
minimarket di Kabupaten Indramayu hanya 80 minimarket. Namun, pada tahun
2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain
tidak memiliki ijin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam
pembatasan jam operasional minimarket. (deni/humasindramayu)
Kabupaten Indramayu akhirnya menyegel 25 minimarket ilegal di sejumlah
lokasi. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Bagian Hukum Setda
Kabupaten Indramayu, Satpol PP, Badan Perijinan dan Penanaman Modal dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Indramayu.
"Penyegelan dilakukan terhadap minimarket yang membandel dan tidak
memiliki ijin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati
Indramayu," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamud SH, Senin
(12/5).
Kamud mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk
penertiban terhadap aturan terkait penataan pasar modern dan pasar
tradisional. Dari sejumlah minimarket yang disegel, tidak ada perlawanan
dan penolakan dari pengelola minimarket. Tim gabungan dalam penyegelan
tersebut menyerahkan berita acara penyegelan.
Dikatakan, minimarket yang disegel sebelumnya sudah diberikan teguran
dan peringatan. Namun pengelola tidak mengindahkan aturan soal
perijinan, sehingga terpaksa disegel. Menurutnya, langkah tegas dengan
melakukan penyegelan ini, merupakan peringatan terakhir terhadap
minimarket yang membandel.
"Minimarket yang telah disegel tidak boleh beroperasi, sebelum
menyelesaikan prosedur perijinan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Indramayu, Kariman,
menilai langkah penyegelan yang dilakukan karena secara yuridis ada
pelanggaran dalam proses perijinan. Menurutnya, tim gabungan sudah
melakukan kajian secara hukum, soal tindakan penyegelan dan langkah ini
sudah sangat prosedural.
Sebagaimana diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki ijin
usaha. Minimarket yang tidak memiliki ijin ini tersebar di sejumlah
lokasi di sejumlah kecamatan. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal
dan Perijinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan ijin pendirian
minimarket baru. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011
tentang minimarket, Badan Penanaman Modal dan Perijinan lebih ketat dan
selektif dalam pemberian ijin. Dalam perda minimarket tersebut juga
diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian minimarket.
Seperti diketahui, menjamurnya minimarket saat ini sudah dalam tahapan
yang cukup mengkhawatirkan.Sebagai perbandingan, pada tahun 2010 jumlah
minimarket di Kabupaten Indramayu hanya 80 minimarket. Namun, pada tahun
2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain
tidak memiliki ijin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam
pembatasan jam operasional minimarket. (deni/humasindramayu)