INDRAMAYU 28/4/2014 – Potensi tumpahan minyak di perairan Indramayu sampai dengan saat ini masih sangat tinggi. Jika tidak diantisipasi maka tragedy lingkungan seperti tahun 2008 masih bisa kemungkinan terjadi. Hal ini terungkap ketika berlangsung Sosialisasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumahan Minyak di Laut dan Pesisir Kabupaten Indrmayu yang berlangsung Senin, (28/4/2014) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar seperti yang dirils Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, tingginya potensi itu dikarenakan banyaknya kegiatan yang berada di laut atupun pantai yang berkaitan dengan minyak karena keberadaan perusahaan minyak dan gas serta padatnya transportasi di laut Jawa.
Beberapa kegiatan yang berpotensi terjadi ceceran minyak yakni transportasi kapal tanker yang melintasi perairan laut Indramayu tetapi tidak singgah di Pelabuhan Khusus (Pelsus) Indramayu. Kemudian transportasi kapal tanker minyak menuju Pelsus Balongan rata-rata 49 kapal/bulan, kapal tug boat dan tongkang batu bara Pelsus PLTU Sukra rata-rata 22 kapal/bulan dan kapal LPG yang menuju Pelsus PT. BMU Patrol rata-rata 8 kapal / bulan. Yang juga sangat berpotensi yakni transportasi kapal tanker yang melintasi perairan bukan wilayah kewenangan Kabupaten Indramayu tetapi merupakan kewenangan provinsi (4-12 mil) dan kewenangan pusat (>12 mil).
Selain transportasi, kegiatan lainnya yang juga berpotensi meimbulkan ceceran minyak dilaut yakni kegiatan pelabuhan Pelsus Balongan untuk industry migas, Pelsus PLTU Sukra untuk pembangkit listrik bersumber dari batubara, dan Pelsus PT. BMU Patrol untuk industry gas. Kegiatan loading/unloading minyak pada Single Bouy Moaring (SBM) di perairan laut dimana saat ini terdapat 4 SBM yang dikelola PT. Pertamina. Kegiatan lainnya yakni pengeboran lepas pantai, ex-ray, dan kegiatan perikanan yang menggunakan minyak sebagai pendukung.
Ahmad Bahtiar menambahkan, untuk keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut dan pesisir Bupati Indramayu telah mengeluarkan Keptusan Bupati Nomor 542.05/Kep.144-KLH/2013. Berdasarkan keputusan bupati tersebut seluruh pihak terkait dalam upaya penanggulangannya termasuk juga para tokoh masyarakat.
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Tini Kartini mengatakan, sejak tahun 2008 ditemukan berbagai kasus tumpahan minyak yang ada di pesisir Indramayu. Berdasarkan data pada tahun 2008 terdapat 3 kejadian, tahun 2009 (4 kejadian), tahun 2010 (2 kejadian), tahun 2011 (7 kejadian), tahun 2012 (5 kejadian), semenatar tahun 2013 tidak ada laporan terjadinya tumpahan minyak. (deni/humasindramayu)
--