Langsung ke konten utama

Indramayu Rawan Perdata

Indramayu Rawan Perdata

Pemkab dan Kejaksaan Lakukan  MoU  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

          


INDRAMAYU 14/04/2014 – Kabupaten Indramayu memiliki potensi konflik perdata yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya potensi yang mungkin bersinggungan dengan pihak lain diantaranya yakni tanah pangonan. Agar konflik perdata bisa diatasi maka Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Senin (14/04/2014).

            Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Sucipto, SH seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah sebagai realisasi dari lima tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang TUN yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

            Untuk Bantuan Hukum, pihak Kejaksaan akan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga Negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD berdasarkan SKK baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilaksanakan secara litigasi maupun non litigasi. Untuk tugas Pertimbangan Hukum, sebagai JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dan pendamping di bidang perdata dan TUN.

            Sucipto menambahkan, selanjutnya untuk Penegakan Hukum menjadi tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan  di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memlihara ketertiban umum, kepastian hokum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat seperti pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas (PT) dan pernyataan pailit.

            Setelah dilakukan penandatngananan kerjasama ini selanjutnya dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Indramayu kepada Kejaksaan Negeri, SKK tersebut bersifat mutlak dan dengan SKK itu maka Kejaksaan Negeri Indramayu secara yuridis dapat action dan sah untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam bertindak didalam maupun di luar pengadilan dalam menyelesaikan masalah hokum di bidang perdata dan TUN.

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan, terkait dengan penanganan hukum dan perundang-undangan saat ini ditangani oleh Bagian Hukum  dengan salah satu tugas pokok adalah melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan dan kajian hukum, pengembangan hukum, dan  pemberian bantuan hokum.

Dengan kerjasama ini beban pemerintah daerah khususnya yang menyangkut permasalahan bidang keperdataan dan TUN dapat diminimalisir keberadaannya sehingga dengan demikian pelayanan public yang menjadi salah satu tugas pokok pemerintah daerah dapat lebih ditingkatkan. (deni/humasindramayu)



--

Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Sendratari Babad Dermayu, Kisah Indramayu Dalam Tarian

        Berlatang belakang kain putih yang membentang di bawah tugu bambu runcing di alun-alun Indramayu, pagelaran seni Sendratari Babad Indramayu sangat memukau penonton. Berkolaborasi dengan dalang wayang kulit dan diiringi musik tradisional, pertunjukan tari-tarian besutan sutradara Drs. Wregul W. Darkum ini menceritakan perjalanan Kota Indramayu   dari masa ke masa sejak abad ke-5 sampai abad 17, mulai Kerajaan Manukrawa, Padjajaran, Sumedang Larang, Majapahit sampai Mataram Islam.         Pertunjukan dibuka dengan narasi dari dalang wayang kulit yang mengisahkan Indramayu abad ke-5 di bawah Kerajaan Manukrawa. Belasan penari yang berkostum kerajaan tampak melenggak-lenggok di panggung dengan gerakan yang gemulai. Setelah itu, muncul tari topeng kelana yang menjadi tarian khas Indramayu. Saat Indramayu di bawah Kerajaan Demak, belasan penari rudat yang menandakan zaman Islam bermunculan memenuhi seisi panggung. Puncak pertunjukan terjadi saat Indramayu