Langsung ke konten utama

Indramayu Rawan Perdata

Indramayu Rawan Perdata

Pemkab dan Kejaksaan Lakukan  MoU  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

          


INDRAMAYU 14/04/2014 – Kabupaten Indramayu memiliki potensi konflik perdata yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya potensi yang mungkin bersinggungan dengan pihak lain diantaranya yakni tanah pangonan. Agar konflik perdata bisa diatasi maka Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Senin (14/04/2014).

            Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Sucipto, SH seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah sebagai realisasi dari lima tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang TUN yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

            Untuk Bantuan Hukum, pihak Kejaksaan akan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga Negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD berdasarkan SKK baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilaksanakan secara litigasi maupun non litigasi. Untuk tugas Pertimbangan Hukum, sebagai JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dan pendamping di bidang perdata dan TUN.

            Sucipto menambahkan, selanjutnya untuk Penegakan Hukum menjadi tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan  di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memlihara ketertiban umum, kepastian hokum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat seperti pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas (PT) dan pernyataan pailit.

            Setelah dilakukan penandatngananan kerjasama ini selanjutnya dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Indramayu kepada Kejaksaan Negeri, SKK tersebut bersifat mutlak dan dengan SKK itu maka Kejaksaan Negeri Indramayu secara yuridis dapat action dan sah untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam bertindak didalam maupun di luar pengadilan dalam menyelesaikan masalah hokum di bidang perdata dan TUN.

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan, terkait dengan penanganan hukum dan perundang-undangan saat ini ditangani oleh Bagian Hukum  dengan salah satu tugas pokok adalah melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan dan kajian hukum, pengembangan hukum, dan  pemberian bantuan hokum.

Dengan kerjasama ini beban pemerintah daerah khususnya yang menyangkut permasalahan bidang keperdataan dan TUN dapat diminimalisir keberadaannya sehingga dengan demikian pelayanan public yang menjadi salah satu tugas pokok pemerintah daerah dapat lebih ditingkatkan. (deni/humasindramayu)



--

Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...

Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota

Muh. Fahmi Maulana (Pemenang Lomba Gapura Perbatasan daan Desain Tugu Adipura) Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota   Selama ini gapura masuk suatu kota hanya sebuah tapal batas yang tanpa mengandung makna. Namun ditangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur ini mencoba dirubah dengan makna dan filosofi yang tinggi agar bukan sekedar tapal batas namun penuh dengan makna dan kebanggaan serta penuh dengan memorable ketika masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Pemuda kelahiran 15 Mei 1992 ini menjelaskan, g apura yang berkonsep terbuka dan kaku bergelombang mencirikan ciri khas dan budaya asal Indramayu. Disambut dengan tulisan selamat datang berwarna emas dan di tambahkan 7 gelombang berwarna biru menjelaskan bahwa Indramayu adalah kota yang terkenal dengan pantainya. Pada desain gapura masuk Indramayu juga diberi 7 buah gelombang yang mengingatkan hari lahir Indramayu   serta ada ikon se...