Program Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Indramayu terus mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak bahkan masyarakat miskin yang menjadi objek mensuport program tersebut. Salah satu program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Indramayu yang sangat luar biasa yakni Gerakan Zakat Masyarakat di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung. Program tersebut menjadi program terbaik pertama di Provinsi Jawa Barat .
Seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu bahwa beberapa waktu lalu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat telah melakukan penilaian dan apresiasi pengurangan kemiskinan kepada kelompok masyarakat di kabupaten/kota di Jawa Barat. Berdasarkan penilaian Gerakan Zakat Masyarakat di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung menjadi yang terbaik pertama untuk program tersebut. Penghargaan itu diserahkan Gubernur Jawa Barat pada acara puncak Musrenbang yang berlangsung Selasa (15/4/2014) yang lalu dan diterima Wakil Bupati Indramayu H. Supendi.
Wakil Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan, dalam upaya pengurangan angka kemsikianan di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Pemerintah Desa yang dipelopori langsung oleh Kuwu (Kepala Desa) Mundakjaya mengadakan kegiatan gerakan zakat masyarakat dan 'perelekan' (Dana santunan). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggerakan kaum muslim yang mampu untuk menunaikan ibadah zakat yang dampaknya bukan saja membantu meringankan penduduk miskin, tetapi juga akan dapat mengurangi angka kemiskinan di lingkungannya.
"Kegiatan ini berawal pada tahun 2009, sampai dengan saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Dengan melihat kondisi di desanya saat itu, inisiatifnya berawal dari sebuah pemikiran bahwa seorang Kepala Desa selain berfungsi sebagai pengayom masyarakat yang menjalankan fungsi administrasi kepemerintahan juga sebagai pelayan masyarakat yang mampu menyelesaikan permasalahan ditengah-tengah masyarakat," terang wabup.
Sementara itu Kuwu Mundakjaya, Sutarma, mengungkapkan pemerintah desa tidak bisa selalu menunggu bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat saja, tetapi harus mempunyai inisiatif sendiri. Apa yang dilakukan saat ini hasilnya belum optimal, artinya masih belum memenuhi sesuai nisbah dalam Alquran, namun yang terus dikembangkan adalah kesadaran masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat demi kemaslahatan ummat dengan menciptakan lembaga UPZ yang bisa dipercaya dan transparan.
"Masyarakat dengan sendirinya akan tergerak apabila institusi pemerintahnya benar, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan mengedepankan nilai-nialai demokrasi. Pemerintah desa hanya menjalankan fungsi sebagai fasilitator, tidak ada intervensi kepentingan, pelaksana kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh UPZ Desa. Jika ini dilakukan di semua level pemerintahan maka tujuan pembangunan terutama pengurangan kemiskinan akan dapat segera terwujud." Kata Sutarma.
Untuk mempermudah pendistribusian zakat maal, pengurus BAZ melakukan valuasi dengan cara meng-uangkan sejumlah padi yang diterima sehingga total penerimaan sebagai berikut: periode pertama tahun 2011 diterima padi sebanyak 6.272 Kg kemudian dijual dengan menghasilkan uang sebesar Rp. 23.206.400,- dan penerimaan uang tunai sebesar Rp. 17.900.000,- ditambah hasil penjualan padi sebesar Rp. 23.206.400,- sehingga totalnya sebesar Rp. 41.106.400,-.. Periode kedua tahun 2011, padi sebanyak 3.370 Kg dijual dengan menghasilkan uang sebesar Rp. 16.850.000,- dan penerimaan uang tunai sebesar Rp. 35.475.000,- ditambah hasil penjualan padi sebesar Rp. 16.850.000,- sehingga totalnya sebesar Rp. 52.325.000,-. Selanjutnya periode pertama tahun 2012, padi sebanyak 11.305 Kg dijual dengan menghasilkan uang sebesar Rp. 47.781.000,- dan penerimaan uang tunai sebesar Rp. 22.160.000,- ditambah hasil penjualan padi sebesar Rp. 47.781.000,- sehingga totalnya sebesar Rp. 69.491.000,- periode kedua tahun 2012, padi sebanyak 7.847 Kg dijual dengan menghasilkan uang sebesar Rp. 39.506.500,- dan penerimaan uang tunai sebesar Rp. 27.561.000,- ditambah hasil penjualan padi sebesar Rp. 39.506.500,- sehingga totalnya sebesar Rp. 67.067.500,-. Beras yang telah diuangkan tersebut kemudian dibelikan beras kembali dengan kualitas super yang jauh lebih baik, sehingga distribusi kepada masing-masing mustahiq berupa beras 20 Kg (kualitas super) dan Uang tunai Rp. 300.000,-. (deni/humasindramayu)
--