Langsung ke konten utama

Ditemukan Buah Impor Berformalin

Ditemukan Buah Impor Berformalin

            INDRAMAYU24/4/2014 – Kehadiran buah impor memang menggiurkan setiap orang yang memandangnya, selain karena harga yang murah juga karena kesegaran yang sangat fresh ditawarkan oleh para pedagang. Akan tetapi dibalik semua itu tersimpan suatu ancaman serius bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Buah impor yang beredar di wilayah Kabupaten Indramayu ternyata mengandung formalin.

            Berdasarkan hasil pengujian sampel menggunakan rapid test kit formalin yang dilakukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) Kabupaten Indramayu, Rabu (23/4/2014) ditemukan fakta bahwa buah impor, baso, dan tahu warna kuning positif mengandung formalin.

            Kepala BKP3 Kabupaten Indramayu H. Warjo, SH.MM seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, hasil uji test terhadap Apel Merah impor ternyata positif mengandung formaldehyde (formalin) sebesar 1,5 mg/liter, kemudian Jeruk Ponkam impor mengandung formalin sebesar 1,5 mg/liter, Peer impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter, Anggur Merah impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter. Selanjutnya terhadap beberapa pedagang baso keliling juga didapati mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter, dan makanan favorit tahu kuning juga ternyata mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter.

            Uji sampel tersebut dilakukan di kios buah, pedagang baso keliling, dan pedagang tahu di pasar baru yang berada di wilayah kota Indramayu. Dengan adanya temuan ini maka buah impor yang beredar ditengah masyarakat sangat membahayakan apabila dikonsumsi. Pasalnya, jika terjadi pengendapan formalin didalam tubuh akan sangat berbahaya.

            "Setelah uji sampel ini, kami lakukan pembinaan terhadap para pedagang agar diupayakan tidak menjual makanan yang mengandung formalin. Setalah lakukan uji sampel terhadap buah impor dalam waktu dekat juga buah local akan kami lakukan uji sampel kandungan kimianya," terang Warjo.

            Sementara itu menurut Kabid Ketahanan Pangan Drs. Darman melalui Kasubbid Konsumsi dan Keamanan Pangan pada BKP3, Imam Mahdi, SP. MM, menjelaskan, batas toleransi formalin yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman adalah dalam bentuk air minum, menurut International Programme on Chemical Safety (IPCS), adalah 0,1 mg per liter atau dalam satu hari asupan yang dibolehkan adalah 0,2 mg. Sedangkan formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari. Berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1000 ppm setara 1 mg/liter). Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian secara terus-menerus (RecommendedDietary Daily Allowances/RDDA) untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan.

            Walaupun daya awetnya sangat luar biasa, lanjut Imam, formalin dilarang digunakan pada makanan. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang melarang penggunaan formalin sebagai pengawet makanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/PER/X/1999, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

            Sementara itu beberapa orang meyakini, buah impor yang beredar dibeberapa supermarket juga diyakini tidak layak konsumsi. Hal ini karena memiliki merek yang sama dengan buah impor yang dilakukan uji sampel tersebut. Masyarakat harus segera beralih ke buah lokal seperti manggis, sirsak, kesemek, sarikaya, ataupun mangga yang lebih sehat. Buah impor yang ada di Indonesia sebenarnya adalah sampah yang datang dari luar negeri, namun masyarakat belum  paham akan hal tersebut. (deni/humasindramayu)



--

Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...