Langsung ke konten utama

Inspektorat Siapkan Sanksi Tegas Bagi Penunggak Raskin

            INDRAMAYU 21/11/2013 – Wakil Bupati Indramayu H. Supendi menegaskan tunggakan biaya beras miskin yang saat ini masih menunggak di tangan kuwu harus segera diselesaikan pada akhir Nopember ini. Jika tidak, sanksi tegas segera diberikan oleh Inspektorat. Hal itu terungkap ketika berlangsung Rapat Evaluasi Program Raskin di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (21/11).

            Supendi menegaskan, tunggakan biaya beras miskin di Kabupaten Indramayu masih sangat besar yakni mencapai 2,2 miliar. Namun demikian pihaknya optimis bahwa tunggakan itu bisa terselesaikan sampai akhir Nopember ini. Agar segala tunggakan biaya beras miskin bisa tercapai, camat harus bekerja secara ekstra dan mencari tahu secara rinci akar permasalahan yang muncul.

            Sampai dengan saat ini, distribusi beras miskin di Kabupaten Indramayu masih menemui berbagai kendala diantaranya jumlah rumah tangga sasaran (RTS) masih belum sesuai dengan kenyataan dilapangan.

            "Banyaknya warga miskin yang belum tercover sebagai penerima manfaat, hal inilah yang menjadikan para kuwu dan BPD untuk bersepakat membagi beras secara merata agar warga miskin yang lain juga kebagian. Bahkan ada beberapa desa yang memberlakukan subsidi silang, inilah kondisi riil yang terjadi dilapangan agar semua pihak dapat mengetahui dan memahaminya," tegas wabup.

            Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Setda Indramayu Iding Syafrudin mengungkapkan, sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013 terdapat dua kecamatan yang telah melunasi raskin yakni Kecamatan Juntinyuat dan Balongan, dua kecamatan ini tidak memiliki tunggakan setiap  bulannya sehingga jatah beras bagi rakyat miskin selalu lancer dan diterima langsung dengan baik oleh masyarakat.

            Sementara kecamatan yang memiliki tunggakan tertinggi yakni Kecamatan Haurgeulis yang mencapai 211 juta kemudian Kecamatan Krangkeng sebesar 162 juta dan kecematan dengan tunggakan terendah Kecamatan Tukdana sebesar 4,6 juta.

            Rapat Evaluasi program raskin ini juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Indramayu Drs. Nuradi, M.Si, Kepala Sub Divre III Bulog Indramayu, para camat se Kabupaten Indramayu dan sejumlah undangan lainnya. (deni)

             

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...