INDRAMAYU (Humas Indramayu) - Mulai 1 Januari 2014, penilaian kinerja pegawai negeri sipil menerapkan sasaran kinerja pegawai (SKP). Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Dengan demikian penilaian kinerja PNS yang sebelumnya menggunakan format DP3 sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika membuka kegiatan Bintek PP Nomor 46 tahun 2011 bagi para pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (17/10) di Balroom Grand Trisula.
Anna menambahkan, PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang penilaiannya berdasarkan hasil penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian perilaku kerja dengan bobot sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40% harus efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Oleh karena itu mau tidak mau, suka tidak suka kita harus melaksanakan peraturan pemerintah tersebut.
Sejalan dengan hal itu, pada tahun 2014 mendatang Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mencanangkan tahun peningkatan kinerja dan prestasi menuju Indramayu Bangkit. Pencanangan ini dimaksudkan untuk memotivasi seluruh jajaran pemerintahan, dalam hal ini para pegawai negeri sipil dan masyarakat secara keseluruhan agar dapat meningkatkan kinerja dan prestasinya masing-masing.
"Bangkitnya Indramayu pada hari ini dan yang akan datang sangat ditentukan oleh kinerja aparat pemerintahannya. Kinerja aparat pemerintahan yang baik akan berdampak pada pencapaian prestasi, demikian juga sebaliknya. Ketika kinerja dan pretasi ini bisa ditingkatkan, maka secara keseluruhan akan berimbas terhadap bangkitnya Kabupaten Indramayu dari segala ketertinggalan," tegas bupati.
Seiring dengan semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, lanjut bupati, teknologi informasi dan komunikasi serta kondisi sosial masyarakat, semakin meningkatkan tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintah. Untuk itu dibutuhkan upaya reformasi birokrasi untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketata-laksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu aspek untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Selanjutnya, aparatur pemerintah sangat memegang peranan penting dalam pelaksanaan setiap proses pemerintahan dan pembangunan. Setiap kebijakan dan peraturan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan akan dilaksanakan oleh aparatur, dan berjalan atau tidaknya akan tergantung oleh kemampuan aparatur untuk melaksanakannya.
"Dengan demikian, untuk menjamin berjalannya pemerintahan dan pembangunan dibutuhkan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, profesional, kapabel, kredibel, memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memiliki etos kerja yang tinggi. Tanpa adanya sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, niscaya roda pemerintahan dan pembangunan tidak akan mencapai hasil yang optimal sebagaimana diharapkan bersama," tegasnya. (deni)