Langsung ke konten utama

Bupati Mimpikan Bank Sampah Ada di Tiap Desa

Peribahasa bijak mengatakan bahwa satu hal yang tidak bisa didaur ulang itulah waktu yang sia-sia. Peribahasa itu benar. Waktu yang sia-sia memang tidak bisa di daur ulang. Namun hal itu hanya berlaku untuk waktu. Selain waktu, semuanya bisa didaur ulang, termasuk juga sampah-sampah yang ada di sekeliling kehidupan manusia sehari-hari. Bahkan, bila dikelola dengan baik, onggokan sampah yang kelihatannya tidak berguna dan rawan menimbulkan penyakit, justru memiliki nilai ekonomis yang tidak kecil jumlahnya.

Kehidupan manusia memang tidak terlepas dari sampah. Apapun bentuk produksi manusia yang sudah tidak berguna, akhirnya menjadi sampah. Tetapi sampah dapat diolah menjadi sesuatu hal yang bermanfaat dan punya nilai ekonomis. Bahkan banyak kisah sukses dari individu yang bergelut dengan sampah ini. Bukan hanya kesejahteraannya yang meningkat, tetapi juga diantaranya menjadi jutawan karena sampah.

Terdorong oleh adanya manfaat atau nilai lebih dari barang yang tidak berguna, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana memprakarsai pembuatan "Bank Sampah". Prakarsa ini terwujud dengan dibangunnya bank sampah di Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu.  

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana menengarai, pertambahan penduduk yang tidak terkendali  dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. "Hal ini tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam penanganan sampah, dan kalau salah penanganan tentu berbahaya," ujarnya.

Bupati menilai, pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sementara di sisi lain, lanjutnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"Oleh karena itu, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya," kata orang nomor satu Indramayu itu.

Namun Bupati Hj. Anna mengakui, menumbuhkan kesadaran kepada semua pihak untuk peduli pada sampah, bukanlah perkara mudah. "Pengelolaan sampah memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, swasta serta dunia usaha," tandasnya.

Menyitir Undang-Undang No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah, Bupati mengatakan, pemerintah bertugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, imbuhnya, pemerintah bertindak menjadi fasilitator, motivator, juga inspirator.  

Dijelaskan, salah satu strategi dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat adalah melalui bank sampah. "Bank sampah ini pada prinsipnya merupakan upaya mengajak masyarakat untuk memilah-milah sampah agar bisa dimanfaatkan lagi melalui proses daur ulang atau proses lainnya," jelasnya.

Dikatakan, bank sampah memiliki banyak manfaat. Selain tidak merusak lingkungan, keberadaan bank sampah menjadi nilai ekonomi karena dapat memberi tambahan pendapatan bagi masyarakat yang mau berjibaku dengan sampah.

Bupati mengakui, saat ini Pemkab Indramayu baru memiliki satu bank sampah yang sesuai dengan standar pengolahan sampah. Namun ia berangan-angan ke depan di tiap kecamatan minimal ada satu bank sampah, sehingga sampah-sampah itu tidak berserakan di mana-mana mencemari dan mengotori lingkungan.

"Saya bermimpi suatu saat di Indramayu minimal di tiap kecamatan memiliki satu bank sampah, sehingga keberadaan sampah tidak mengganggu lingkungan, bahkan dapat dioptimalkan menjadi nilai ekonomis dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang dapat menjadi tambahan pendapatan bagi mereka," ujarnya. (deni/dedi/humasindramayu)



--

Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...