Peribahasa bijak mengatakan bahwa satu hal yang tidak bisa didaur ulang itulah waktu yang sia-sia. Peribahasa itu benar. Waktu yang sia-sia memang tidak bisa di daur ulang. Namun hal itu hanya berlaku untuk waktu. Selain waktu, semuanya bisa didaur ulang, termasuk juga sampah-sampah yang ada di sekeliling kehidupan manusia sehari-hari. Bahkan, bila dikelola dengan baik, onggokan sampah yang kelihatannya tidak berguna dan rawan menimbulkan penyakit, justru memiliki nilai ekonomis yang tidak kecil jumlahnya.
Kehidupan manusia memang tidak terlepas dari sampah. Apapun bentuk produksi manusia yang sudah tidak berguna, akhirnya menjadi sampah. Tetapi sampah dapat diolah menjadi sesuatu hal yang bermanfaat dan punya nilai ekonomis. Bahkan banyak kisah sukses dari individu yang bergelut dengan sampah ini. Bukan hanya kesejahteraannya yang meningkat, tetapi juga diantaranya menjadi jutawan karena sampah.
Terdorong oleh adanya manfaat atau nilai lebih dari barang yang tidak berguna, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana memprakarsai pembuatan "Bank Sampah". Prakarsa ini terwujud dengan dibangunnya bank sampah di Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana menengarai, pertambahan penduduk yang tidak terkendali dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. "Hal ini tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam penanganan sampah, dan kalau salah penanganan tentu berbahaya," ujarnya.
Bupati menilai, pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sementara di sisi lain, lanjutnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Oleh karena itu, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya," kata orang nomor satu Indramayu itu.
Namun Bupati Hj. Anna mengakui, menumbuhkan kesadaran kepada semua pihak untuk peduli pada sampah, bukanlah perkara mudah. "Pengelolaan sampah memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, swasta serta dunia usaha," tandasnya.
Menyitir Undang-Undang No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah, Bupati mengatakan, pemerintah bertugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, imbuhnya, pemerintah bertindak menjadi fasilitator, motivator, juga inspirator.
Dijelaskan, salah satu strategi dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat adalah melalui bank sampah. "Bank sampah ini pada prinsipnya merupakan upaya mengajak masyarakat untuk memilah-milah sampah agar bisa dimanfaatkan lagi melalui proses daur ulang atau proses lainnya," jelasnya.
Dikatakan, bank sampah memiliki banyak manfaat. Selain tidak merusak lingkungan, keberadaan bank sampah menjadi nilai ekonomi karena dapat memberi tambahan pendapatan bagi masyarakat yang mau berjibaku dengan sampah.
Bupati mengakui, saat ini Pemkab Indramayu baru memiliki satu bank sampah yang sesuai dengan standar pengolahan sampah. Namun ia berangan-angan ke depan di tiap kecamatan minimal ada satu bank sampah, sehingga sampah-sampah itu tidak berserakan di mana-mana mencemari dan mengotori lingkungan.
"Saya bermimpi suatu saat di Indramayu minimal di tiap kecamatan memiliki satu bank sampah, sehingga keberadaan sampah tidak mengganggu lingkungan, bahkan dapat dioptimalkan menjadi nilai ekonomis dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang dapat menjadi tambahan pendapatan bagi mereka," ujarnya. (deni/dedi/humasindramayu)
--