INDRAMAYU 8/4/2013 – Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraki terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2012, di Sidang Paripurna DPRD Indramayu Senin, (8/4) di Gedung DPRD Indramayu.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, Bupati Hj. Anna menjelaskan, indikator keberhasilan akses layanan pembangunan pendidikan diukur dengan pencapaian angka partisipasi pendidikan yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) sebesar 95 persen. Sementara APK SD/MI pada tahun 2012 sebesar 104,10 persen, hal ini menggambarkan penduduk usia sekolah SD umur 7-12 tahun telah memasuki jenjang pendidikan. Sedangkan APK SMP/MTS sebesar 93,32 persen, hal ini menggambarkan bahwa masih ada penduduk usia 13-15 tahun belum memasuki jenjang SMP/MTS. Sedangkan APK SMA/SMK/MA sebesar 64,54 persen hal ini berarti masih rendahnya partisipasi pendidikan ke jenjang SLTA dikarenakan alasan ekonomi.
Terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan peningkatan kualitas kesehatan tahun 2012 yang belum optimal, Bupati Hj. Anna mengatakan, dari 49 Puskesmas yang ada di Indramayu, 17 Pusksesmas dalam keadaan rusak berat. Hal ini karena kebijakan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2009 tidak bisa digunakan untuk pembangunan dana rehab Puskesmas. "Dana APBD kabupaten belum mampu mengakomodir kebutuhan tersebut," katanya.
Namun, kata orang nomor satu Indramayu itu, pada tahun 2013, Indramayu mendapatkan bantuan APBN untuk pembangunan dan rehab sebanyak 11 Puskesmas dan 12 Puskesmas Pembantu sehingga diharapkan kondisi dan fungsi Puskesmas menjadi lebih baik lagi termasuk sarana dan prasarananya.
"Puskesmas belum berperan secara optimal karena faktor sumber daya manusianya. Idealnya dokter ada di seluruh Puskesmas namun kondisi saat ini dari 49 Puskesmas, baru 39 Puskesmas saja yang memiliki dokter," katanya.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan hutang kepada pihak ketiga, Bupati Hj. Anna mengatakan, pembayaran hutang kepada pihak ketiga pada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 36,3 miliar merupakan rencana anggaran yang dialokasikan terhadap paket-paket pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012 namun belum dibayarkan kepada pihak ketiga karena penyelesaian pekerjaan secara administratif belum dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran. "Berdasarkan pengakuan hutang atas penyelesaian pekerjaan dari SKPD terkait maka dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Terhadap pandangan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bupati Hj. Anna menyatakan, secara umum dan objektif, pembangunan infrastruktur jalan sudah semakin baik, terutama setelah konstruksi beton digunakan sebagai lapisan perkerasan jalan sehingga umur perkerasan jalan lebih lama walaupun biaya yang dibutuhkan lebih besar tiga kali lipat dibandingkan dengan menggunakan aspal.
Terkait dengan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang memberikan pertanyaan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Indramayu mengungkapkan, strategi intensifikasi PAD selalu dilakukan setiap saat melalui pembinaan kepada wajib pajak dan retribusi daerah yang secara bertahap meningkatkan kesadaran, menaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku yang tidak membebani masyarakat, serta pembinaan terhadap petugas yang melaksanakan pembinaan dan pemungutan.
"Untuk ekstensifikasi dalam PAD, Pemkab melakukan langkah-langkah regulasi regulasi sebagai tindak lanjut diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Bupati Hj. Anna.
Sementara itu, menanggapi Fraksi Gerakan Nurani Pembangunan Rakyat, Bupati Indramayu menegaskan, organisasi guru yang tergabung dalam PGRI, sumber pembiayaan kegiatannya berasal dari iuran anggota PGRI untuk kepentingan organisasi itu sendiri tanpa ada campur tangan dari Dinas Pendidikan sebagai institusi pemerintah daerah.
"Iuran PGRI di Kabupaten Indramayu besarannya sama dengan di kabupaten lain sesuai ketentuan yang berlaku di PGRI yaitu sebesar Rp 2.000," tegasnya.
Adapun kemudian berkembang menjadi Rp. 10.000, lanjut Bupati Hj. Anna, itu karena kebijakan masing-masing kecamatan atas dasar hasil musyawarah pengurus kecamatan yang diperuntukkan bagi kegiatan di kecamatan dan untuk dana kematian serta pensiun.
"Tidak benar dana PGRI disalurkan untuk kepentingan politik tertentu, apalagi PGRI adalah organisasi independen, persoalan guru dan kepala sekolah beramai-ramai memberikan dukungan kepada temannya itu hanya merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap rekannya," tandasnya.
Seusai memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, selanjutnya apa yang telah disampaikan oleh Bupati Indramayu ini akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Indramayu. (deni/www.humasindramayu.com)
--