Target PBB Capai 32,4 Miliar
INDRAMAYU 20/3/2013 – Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2013
ini menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor
pedesaan dan perkotaan sebesar Rp. 32.490.941.549,00. Meskipun pajak
merupakan urusan pemerintah pusat, namun dalam pengelolaannya akan
dialihkan sepenuhnya ke kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
(DPPKAD) Kabupaten Indramayu Drs. Rinto Waluyo, M.Pd mengatakan,
penerimaan dari PBB pedesaan dan perkotaan ini selanjutnya akan
diserahkan kembali ke desa/kelurahan dalam bentuk bantuan keuangan.
Untuk itu sebagai pihak yang berkepentingan dengan suksesnya
penerimaan PBB ini maka desa/kelurahan harus diberikan pembekalan agar
dalam penerimaannya bisa sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Untuk mendukung hal itu, Rabu (20/3) pagi, DPPKAD Kabupaten Indramayu
menggelar sosialisasi percepatan lunas PBB, penyerahan SPPT, DHKP, dan
PBB tahun 2013 yang bertempat di Wisma Hají Indramayu. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh camat, kuwu/lurah, petugas pemungut, petugas
pajak, petugas perbankan, serta undangan lanilla.
Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si dalam
amanatnya mengatakan, penerimaan dari PBB sektor pedesaan dan
perkotaan ini harus dimaksimalkan karena merupakan upaya untuk
membiayai pembangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan, hal ini
dikarenakan pemerintah mengalami keterbatasan terutama dari dana non
pajak.
Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 4.D Tahun
2012 dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 2.D
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengembalian Dana Bagi
Hasil Bagian Pemerintah Kabupaten Indramayu dari Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Sector Perdesaan dan Perkotaan.
Wabup menambahkan, bantun keuangan yang bersumber dari dana bagi hasil
penerimaan pajak bumi dan bangunan sector perdesaan dan perkotaan
diberikan lepada desa yang mencapai realisasi penerimaan pajak bumi
dan bangunan sebesar lebih dari atau sama dengan 70 % sampai dengan
100 % dari pokok ketetapan pajak bumi dan bangunan sector pedesaan dan
perkotaan golongan I, II, dan III yang dikelola oleh desa.
Rencana ini diharapkan dapat semakin mendorong seluruh masyarakat
Indramayu untuk taat membayar pajak karena meskipun selama ini telah
diterapkan sistem jemput bola dalam penarikannya, namun kesadaran
masyarakat atas pembayaran PBB harus terus ditingkatkan agar suatu
saat nanti sistem jemput bola ini dapat dihapuskan.
"Saya menghimbau kepada seluruh aparat agar menjadi contoh sebagai
wajib pajak yang baik, dapat mengajak dan menggugah kesadaran
masyarakat di sekitarnya untuk membayar pajak, serta mampu memberikan
penjelasan yang tepat mengenai kenaikan pokok ketetapan PBB akibat
adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga ketetapan
tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Saya juga berharap agar
masyarakat dapat memaklumi dengan adanya kenaikan tersebut." Katanya.
(deni)
--
Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih
INDRAMAYU 20/3/2013 – Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2013
ini menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor
pedesaan dan perkotaan sebesar Rp. 32.490.941.549,00. Meskipun pajak
merupakan urusan pemerintah pusat, namun dalam pengelolaannya akan
dialihkan sepenuhnya ke kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
(DPPKAD) Kabupaten Indramayu Drs. Rinto Waluyo, M.Pd mengatakan,
penerimaan dari PBB pedesaan dan perkotaan ini selanjutnya akan
diserahkan kembali ke desa/kelurahan dalam bentuk bantuan keuangan.
Untuk itu sebagai pihak yang berkepentingan dengan suksesnya
penerimaan PBB ini maka desa/kelurahan harus diberikan pembekalan agar
dalam penerimaannya bisa sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Untuk mendukung hal itu, Rabu (20/3) pagi, DPPKAD Kabupaten Indramayu
menggelar sosialisasi percepatan lunas PBB, penyerahan SPPT, DHKP, dan
PBB tahun 2013 yang bertempat di Wisma Hají Indramayu. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh camat, kuwu/lurah, petugas pemungut, petugas
pajak, petugas perbankan, serta undangan lanilla.
Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si dalam
amanatnya mengatakan, penerimaan dari PBB sektor pedesaan dan
perkotaan ini harus dimaksimalkan karena merupakan upaya untuk
membiayai pembangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan, hal ini
dikarenakan pemerintah mengalami keterbatasan terutama dari dana non
pajak.
Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 4.D Tahun
2012 dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 2.D
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengembalian Dana Bagi
Hasil Bagian Pemerintah Kabupaten Indramayu dari Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Sector Perdesaan dan Perkotaan.
Wabup menambahkan, bantun keuangan yang bersumber dari dana bagi hasil
penerimaan pajak bumi dan bangunan sector perdesaan dan perkotaan
diberikan lepada desa yang mencapai realisasi penerimaan pajak bumi
dan bangunan sebesar lebih dari atau sama dengan 70 % sampai dengan
100 % dari pokok ketetapan pajak bumi dan bangunan sector pedesaan dan
perkotaan golongan I, II, dan III yang dikelola oleh desa.
Rencana ini diharapkan dapat semakin mendorong seluruh masyarakat
Indramayu untuk taat membayar pajak karena meskipun selama ini telah
diterapkan sistem jemput bola dalam penarikannya, namun kesadaran
masyarakat atas pembayaran PBB harus terus ditingkatkan agar suatu
saat nanti sistem jemput bola ini dapat dihapuskan.
"Saya menghimbau kepada seluruh aparat agar menjadi contoh sebagai
wajib pajak yang baik, dapat mengajak dan menggugah kesadaran
masyarakat di sekitarnya untuk membayar pajak, serta mampu memberikan
penjelasan yang tepat mengenai kenaikan pokok ketetapan PBB akibat
adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga ketetapan
tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Saya juga berharap agar
masyarakat dapat memaklumi dengan adanya kenaikan tersebut." Katanya.
(deni)
--
Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih