Langsung ke konten utama

Pemkab Serahkan DP4 ke KPUD

Pemkab Serahkan DP4 ke KPUD

 

INDRAMAYU 7/2/2013 - Sebagai langkah dan tahapan awal dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 maka KPUD Indramayu harus mendapatkan data awal mengenai jumlah penduduk di Kabupaten Indramayu. Terkait hal itu, Kamis (7/2) bertempat di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu diserahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada KPUD Indramayu.

Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si menjelaskan, saat ini Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam wilayah Kabupaten Indramayu sejumlah 1.534.604 jiwa. Penyerahhan DP4 tersebut merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, hal ini dikarenakan merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS sampai menjadi DPT.

Pemerintah Kabupaten Indramayu telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mempersiapkan data kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral pemerintah daerah untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3264/SJ tanggal 12 Agustus 2012 diamanatkan bahwa KPU dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT memiliki system informasi data pemilih yang terintegrasi dengan system administrasi kependudukan," tegas wabup.

 Sementara itu salah seorang anggota KPUD Indramayu Drs. Madri mengungkapkan, dengan diterimanya DP4 ini selanjutnya KPUD segera melakukan verifikasi dan validasi dengan semua pihak yang dilapangan yang kemudian diumumkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya setelah data kependudukan dan DP4 diterima kepada KPUD, maka tahapan berikutnya sudah menjadi kewenangan KPUD dan jajarannya, untuk nantinya akan dikoreksi oleh PPS sebelum menjadi daftar pemilih sementara dan akan divalidasi oleh petugas pemutakhiran data penduduk (PPDP) terhadap DPS dan daftar tambahan sebelum diputuskan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (deni/humasindramayu)

 



--

Kunjungi Website Kami www.humasindramayu.com Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Sendratari Babad Dermayu, Kisah Indramayu Dalam Tarian

        Berlatang belakang kain putih yang membentang di bawah tugu bambu runcing di alun-alun Indramayu, pagelaran seni Sendratari Babad Indramayu sangat memukau penonton. Berkolaborasi dengan dalang wayang kulit dan diiringi musik tradisional, pertunjukan tari-tarian besutan sutradara Drs. Wregul W. Darkum ini menceritakan perjalanan Kota Indramayu   dari masa ke masa sejak abad ke-5 sampai abad 17, mulai Kerajaan Manukrawa, Padjajaran, Sumedang Larang, Majapahit sampai Mataram Islam.         Pertunjukan dibuka dengan narasi dari dalang wayang kulit yang mengisahkan Indramayu abad ke-5 di bawah Kerajaan Manukrawa. Belasan penari yang berkostum kerajaan tampak melenggak-lenggok di panggung dengan gerakan yang gemulai. Setelah itu, muncul tari topeng kelana yang menjadi tarian khas Indramayu. Saat Indramayu di bawah Kerajaan Demak, belasan penari rudat yang menandakan zaman Islam bermunculan memenuhi seisi panggung. Puncak pertunjukan terjadi saat Indramayu...