Langsung ke konten utama

Apel Senin Pagi Makin Sepi, Inspektorat Tindak PNS Malas (Berita Untuk Senin)

Apel Senin Pagi Makin Sepi, Inspektorat Tindak PNS Malas

 

            INDRAMAYU 23/1/2013 – Inspektorat Kabupaten Indramayu akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu yang malas bekerja. Tindakan itu mulai dari teguran tertulis sampai pemberian sanksi dan dipublikasikan ke umum melaui media massa. Hal ini ditegaskan Inspektur Kabupaten Indramayu Drs. Nuradi, M.Si ketika menjadi inspektur upacara beberapa waktu lalu.

            Dikatakan, , pihaknya tidak ingin antara PNS yang rajin dan malas disamakan. "Keduanya harus dibedakan sehingga PNS yang rajin tidak tertular oleh PNS yang malas. Inspektorat sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap PNS, akan menindak tegas PNS yang jarang masuk kantor dan tidak mengikuti apel pagi," katanya.

            Dijelaskan, PNS harus tunduk dengan aturan yakni masuk dan pulang kantor tepat waktu serta mengikuti apel pagi. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat akan menurun dan terganggu. "Kami khawatir, apel pagi tiap hari Senin dan Jum'at yang dilaksanakan di Alun-Alun Indramayu semakin sepi dan lama-kelamaan kosong. Ini tentunya berbahaya," tegas Nuradi.

            Saat ini, lanjut mantan Camat Haurgeulis ini, di Pemkab Indramayu banyak PNS yang rajin namun dalam pengamatan Inspektorat terus mengalami penurunan karena telah terpengaruh oleh PNS yang malas.

"PNS Indramayu harus menunjukan kualitas yang baik dengan memberikan contoh kepada masyarakat, salah satunya dengan mengikuti apel pagi. Mengikuti apel pagi salah satu komitmen dari PNS tersebut apakah siap bekerja atau tidak," tandasnya.

(deni/humasindramayu)

 

 

 



--

Kunjungi Website Kami www.humasindramayu.com Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit