KUWU DAN LURAH MELARANG ADZAN MUSHOLA AL-ISTIQOMAH DESA BULAK KEC. KANDANGHAUR
Sungguh ironis negeri ini, disaat PEMKAB Indramayu yang terus menggalakkan REMAJA Religius Mandiri Maju dan Sejahtera, akan tetapi di salah satu desa dikawasan pantura tepatnya di Desa Bulak Kec. Kandanghaur ada seorang Pemerintah Desa yang melarang adanya kumandang Adzan disalah satu mushola.
Mushola AL-ISTIQOMAH yang berlokasi di Desa Bulak Rt. 03/02 Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu.
Menurut keterangan salah seorang jamaah, "Kuwu dan Lurah datang dan berkunjung ke kediaman Ketua Musholah yang bernama Bpk Ahmad Saohani / Ibu Nur Alimi, untuk memberitahukan bahwa musholanya dilarang menggunakan pengeras saat kumandang adzan".