Langsung ke konten utama

DPRD Kabupaten Bogor Kembali Timba Ilmu di Indramayu

INDRAMAYU 30/10/2012 (www.humasindramayu.com) – Anggota DPRD  Kabupaten Bogor kembali timba ilmu di Kabupaten Indramayu. Setelah sebelumnya mereka belajar tentang wajib MDA bagi para pelajar, pertanian dan peternakan, kini mereka mencoba menggali ilmu tentang penanganan masalah sosial di Kabupaten Indramayu. Kedatangan 8 anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor ini diterima langsung Sekretaris Daerah Ahmad Bahtiar, SH diruang kerjanya, Selasa (30/10).


Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Muhamad Romli mengatakan, untuk ketiga kalinya lembaganya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pihaknya sengaja memilih kabupaten yang dipimpin oleh Hj. Anna  Sophanah ini karena diakui telah banyak terobosan dan inovasi dalam memproteksi masyarakatnya. Hal ini terbukti banyak kebijakan dari Pemkab Indramayu yang diterima oleh masyarakatnya.


Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar, SH mengatakan, pembangunan di bidang sosial di Kabupaten Indramayu secara teknis ditangani oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Penangannya meliputi perlindungan perempuan, trafikking, pekerja migran terlantar/bermasalah sosial, wanita rawan sosial ekonomi, perlindungann anak, penyandang cacat dan tuna sosial.

 

Berdasarkan pemikiran itu, maka terbitlah Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang tersebut disusun secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat manusia.

Selain kekerasan dalam rumah tangga, lanjut Ahmad Bahtiar, hal lain yang saat ini masih menjadi permasalahan adalah penanganan anak jalanan, termasuk di dalamnya kasus trafiking atau perdagangan perempuan dan anak. Untuk menangani permasalahan tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktek-praktek trafiking ini. Komitmen tersebut tentunya sangat sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan 3 (tiga) Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang rencana aksi nasional, yaitu : rencana aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial  anak, dan  penghapusan trafiking (perdagangan) perempuan dan anak.

Untuk menindaklanjuti rencana aksi nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor  14 tahun 2005 tentang pencegahan dan pelarangan trafiking untuk eksploitasi seksual komersial anak di Kabupaten Indramayu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas pelarangan trafiking di Kabupaten Indramayu.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor yang melakukan kunjungan kerja tersebut yakni, Muhamad Romli, H. Nuraya, Hj. Atty Ruhiyati, S.IP, Husnul Chotimah, Ida Royani, Drs. H. Hasanabe, Hj. Ida Farida Darwi, MA, dan Haerul Anwar. (deni/www.humasindramayu.com)

 

 

 

 

 



--

Kunjungi Website Kami www.humasindramayu.com Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...