Langsung ke konten utama

H. Karjana Abaikan Undangan Pemda

H. Karjana Abaikan Undangan Pemda

Muspida Kecewa Pertemuan Berakhir Tanpa Hasil

 

INDRAMAYU 12/7/2012 (www.humasindramayu.com) – Rapat penyelesaian sengketa tanah pangonan di Desa Sukra, Sukra Wetan, dan Bogor Kecamatan Sukra yang berlangsung di Markas Kodim 0616 Indramayu pada Kamis (12/7) berakhir tanpa hasil. Pasalnya, perwakilan dari Desa Bogor yang selama ini selalu mengklaim tanah pangonan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

Ketidakhadiran perwakilan dari Desa Bogor tersebut tentu saja membuat kecewa kalangan Muspida. Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si, Kapolres AKBP Golkar Pangarso, Dandim 0616 Letkol ARH Hari Arif Wibowo, Ketua DPRD Abdul Rozak Muslim, dan Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin langsung pertemuan itu tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

 

Pertemuan yang difasilitasi Muspida dan dipimpin langsung Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ini diharapkan dapat menemukan titik temu terkait permasalahan yang kini tengah dihadapi oleh tiga desa itu. Akan tetapi niat baik dari Muspida ini sepertinya tidak direspon oleh perwakilan Desa Bogor.

 

Kuwu Desa Bogor Sumarih, Ketua BPD H. Carlim, Kuntoro, H Karjana yang menjadi tokoh kunci kasus tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka dinilai  tidak hanya mengabaikan undangan Pemkab juga sekaligus melecehkan pemerintahan. Sementara perwakilan dari Desa Sukra dan Sukra Wetan hadir dengan keinginan untuk menyelasaikan permasalahan tersebut. Ketidakhadiran H. Karjana cs menurut para peserta rapat, mengindikasikan adanya niat tidak baik.

 

"Kami sengaja mengundang semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi ada pihak yang tidak hadir sehingga kami harus menjadwal ulang pertemuan berikutnya. Kami ingin masalah tanah pangonan ini bisa selesai secepatnya." Kata wabup.

 

Sementara itu Dandim 0616 Indramayu Letkol ARH Hari Arif Wibowo mengatakan, awalnya perwakilan dari Desa Bogor berjanji akan menghadiri pertemuan ini, akan tetapi sampai dengan pertemuan selesai mereka tidak juga datang. "Tadi pagi saya komunikasi dengan Pa Karjana dan beliau berjanji bisa hadir, tapi kemudian dia katanya mendadak ke Mabas Polri untuk kepentingan tertentu dan kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri peretmuan ini, tapi ternyata mereka tetap saja tidak bisa hadir."

 

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu yang diwakili Haryanta, S.H. dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya bersedia memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai status hukum tanah sengketa itu. Yang pasti, MA dalam amar putusannya tanggal 21

Juni 2010 Nomor 595K/PDT/2010, menyatakan hanya membatalkan kesepakatan bersama tergugat I, II, dan III terkait pembagian tanah pangonan.

 

"Putusan MA itu hanya membatalkan kesepakatan bersama tergugat I, II, dan III. Tidak lebih dari itu. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan putusan MA itu menyangkut eksekusi lahan sengketa sama sekali tidak benar," tegasnya.(deni/www.humasindramayu.com)

 


Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...

Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota

Muh. Fahmi Maulana (Pemenang Lomba Gapura Perbatasan daan Desain Tugu Adipura) Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota   Selama ini gapura masuk suatu kota hanya sebuah tapal batas yang tanpa mengandung makna. Namun ditangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur ini mencoba dirubah dengan makna dan filosofi yang tinggi agar bukan sekedar tapal batas namun penuh dengan makna dan kebanggaan serta penuh dengan memorable ketika masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Pemuda kelahiran 15 Mei 1992 ini menjelaskan, g apura yang berkonsep terbuka dan kaku bergelombang mencirikan ciri khas dan budaya asal Indramayu. Disambut dengan tulisan selamat datang berwarna emas dan di tambahkan 7 gelombang berwarna biru menjelaskan bahwa Indramayu adalah kota yang terkenal dengan pantainya. Pada desain gapura masuk Indramayu juga diberi 7 buah gelombang yang mengingatkan hari lahir Indramayu   serta ada ikon se...