Langsung ke konten utama

H. Karjana Abaikan Undangan Pemda

H. Karjana Abaikan Undangan Pemda

Muspida Kecewa Pertemuan Berakhir Tanpa Hasil

 

INDRAMAYU 12/7/2012 (www.humasindramayu.com) – Rapat penyelesaian sengketa tanah pangonan di Desa Sukra, Sukra Wetan, dan Bogor Kecamatan Sukra yang berlangsung di Markas Kodim 0616 Indramayu pada Kamis (12/7) berakhir tanpa hasil. Pasalnya, perwakilan dari Desa Bogor yang selama ini selalu mengklaim tanah pangonan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

Ketidakhadiran perwakilan dari Desa Bogor tersebut tentu saja membuat kecewa kalangan Muspida. Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si, Kapolres AKBP Golkar Pangarso, Dandim 0616 Letkol ARH Hari Arif Wibowo, Ketua DPRD Abdul Rozak Muslim, dan Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin langsung pertemuan itu tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

 

Pertemuan yang difasilitasi Muspida dan dipimpin langsung Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ini diharapkan dapat menemukan titik temu terkait permasalahan yang kini tengah dihadapi oleh tiga desa itu. Akan tetapi niat baik dari Muspida ini sepertinya tidak direspon oleh perwakilan Desa Bogor.

 

Kuwu Desa Bogor Sumarih, Ketua BPD H. Carlim, Kuntoro, H Karjana yang menjadi tokoh kunci kasus tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka dinilai  tidak hanya mengabaikan undangan Pemkab juga sekaligus melecehkan pemerintahan. Sementara perwakilan dari Desa Sukra dan Sukra Wetan hadir dengan keinginan untuk menyelasaikan permasalahan tersebut. Ketidakhadiran H. Karjana cs menurut para peserta rapat, mengindikasikan adanya niat tidak baik.

 

"Kami sengaja mengundang semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi ada pihak yang tidak hadir sehingga kami harus menjadwal ulang pertemuan berikutnya. Kami ingin masalah tanah pangonan ini bisa selesai secepatnya." Kata wabup.

 

Sementara itu Dandim 0616 Indramayu Letkol ARH Hari Arif Wibowo mengatakan, awalnya perwakilan dari Desa Bogor berjanji akan menghadiri pertemuan ini, akan tetapi sampai dengan pertemuan selesai mereka tidak juga datang. "Tadi pagi saya komunikasi dengan Pa Karjana dan beliau berjanji bisa hadir, tapi kemudian dia katanya mendadak ke Mabas Polri untuk kepentingan tertentu dan kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri peretmuan ini, tapi ternyata mereka tetap saja tidak bisa hadir."

 

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu yang diwakili Haryanta, S.H. dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya bersedia memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai status hukum tanah sengketa itu. Yang pasti, MA dalam amar putusannya tanggal 21

Juni 2010 Nomor 595K/PDT/2010, menyatakan hanya membatalkan kesepakatan bersama tergugat I, II, dan III terkait pembagian tanah pangonan.

 

"Putusan MA itu hanya membatalkan kesepakatan bersama tergugat I, II, dan III. Tidak lebih dari itu. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan putusan MA itu menyangkut eksekusi lahan sengketa sama sekali tidak benar," tegasnya.(deni/www.humasindramayu.com)

 


Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...