H. Karjana Abaikan Undangan Pemda
Muspida Kecewa Pertemuan Berakhir Tanpa Hasil
INDRAMAYU 12/7/2012 (www.humasindramayu.com) – Rapat penyelesaian sengketa tanah pangonan di Desa Sukra, Sukra Wetan, dan Bogor Kecamatan Sukra yang berlangsung di Markas Kodim 0616 Indramayu pada Kamis (12/7) berakhir tanpa hasil. Pasalnya, perwakilan dari Desa Bogor yang selama ini selalu mengklaim tanah pangonan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran perwakilan dari Desa Bogor tersebut tentu saja membuat kecewa kalangan Muspida. Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si, Kapolres AKBP Golkar Pangarso, Dandim 0616 Letkol ARH Hari Arif Wibowo, Ketua DPRD Abdul Rozak Muslim, dan Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin langsung pertemuan itu tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Pertemuan yang difasilitasi Muspida dan dipimpin langsung Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ini diharapkan dapat menemukan titik temu terkait permasalahan yang kini tengah dihadapi oleh tiga desa itu. Akan tetapi niat baik dari Muspida ini sepertinya tidak direspon oleh perwakilan Desa Bogor.
Kuwu Desa Bogor Sumarih, Ketua BPD H. Carlim, Kuntoro, H Karjana yang menjadi tokoh kunci kasus tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka dinilai tidak hanya mengabaikan undangan Pemkab juga sekaligus melecehkan pemerintahan. Sementara perwakilan dari Desa Sukra dan Sukra Wetan hadir dengan keinginan untuk menyelasaikan permasalahan tersebut. Ketidakhadiran H. Karjana cs menurut para peserta rapat, mengindikasikan adanya niat tidak baik.
"Kami sengaja mengundang semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi ada pihak yang tidak hadir sehingga kami harus menjadwal ulang pertemuan berikutnya. Kami ingin masalah tanah pangonan ini bisa selesai secepatnya." Kata wabup.
Sementara itu Dandim 0616 Indramayu Letkol ARH Hari Arif Wibowo mengatakan, awalnya perwakilan dari Desa Bogor berjanji akan menghadiri pertemuan ini, akan tetapi sampai dengan pertemuan selesai mereka tidak juga datang. "Tadi pagi saya komunikasi dengan Pa Karjana dan beliau berjanji bisa hadir, tapi kemudian dia katanya mendadak ke Mabas Polri untuk kepentingan tertentu dan kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri peretmuan ini, tapi ternyata mereka tetap saja tidak bisa hadir."
Ketua Pengadilan Negeri Indramayu yang diwakili Haryanta, S.H. dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya bersedia memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai status hukum tanah sengketa itu. Yang pasti, MA dalam amar putusannya tanggal 21
Juni 2010 Nomor 595K/PDT/2010, menyatakan hanya membatalkan kesepakatan bersama tergugat I, II, dan III terkait pembagian tanah pangonan.
"Putusan MA itu hanya membatalkan kesepakatan bersama tergugat I, II, dan III. Tidak lebih dari itu. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan putusan MA itu menyangkut eksekusi lahan sengketa sama sekali tidak benar," tegasnya.(deni/www.humasindramayu.com)