Langsung ke konten utama

Saluran Irigasi, Masyarakat Harus Partisipatif

INDRAMAYU 15/5/2012 (www.humasindramayu.com) - Jika irigasi baik maka akan berdampak multi efek baik pula. Namun jika saluran irigasi rusak maka siap-siap terhadap dampak yang akan ditimbulkan.

Kebijakan pengelolaan irigasi yang selama ini hanya ditangani pemerintah pada awalnya dapat memberikan dampak yang cukup baik, hal ini dapat dilihat dengan tercapainya swasembada pangan, khususnya beras pada tahun 1984 yang lalu.

 

Namun keberhasilan tersebut tidak berkelanjutan dan harus berhenti ditengah jalan, bahkan yang semula negara kita bisa swasembada pangan kini justru sebaliknya menjadi negara pengimpor bukan hanya beras namun hampir semua produk dari negera lain telah memenuhi republik ini. Kegagalan tersebut banyak disebabkan oleh dukungan prasarana irigasi dari pemerintah semakin menurun menyebabkan fungsi prasarana irigasi baik kuantitas, kualitas maupun fungsinya mengalami penurunan diakibatkan banyaknya jaringan irigasi yang mengalami degradasi, apalagi setelah Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997.

 

Penurunan fungsi prasarana irigasi tersebut antara lain disebabkan bahwa selama ini masyarakat terus beranggapan pengembangan irigasi hanya dan mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah semata, sehingga sebagian petani berpendapat bahwa mereka tidak turut bertanggung jawab bahkan terkesan dibiarkan meskipun kerusakan saluran irigasi itu ada dihadapan matanya.

 

Ditengah semakin kompleksnya permasalahan pengelolaan irigasi yang terus mencuat bahkan telah menjadi suatu konflik sosial, maka pemerintah  mengeluarkan kebijakan melalui Inpres Nomor 3 tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi (PKPI) yang kemudian dilanjutkan dengan Reformasi Kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi yang pada akhirnya diterbitkannya Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dimana Kebijakan Pengelolaan Irigasi dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Irigasi Partisipatif, yang secara substansial sebenarnya sudah lama dikenal melalui pola swadaya atau gotong royong. Untuk wilayah Kabupaten Indramayu telah dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Irigasi.

 

Melalui kebijakan tersebut, pengembangan dalam bentuk pembangunan dan rehabilitasi irigasi tidak hanya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah, tetapi juga merupakan tanggungjawab petani dan masyarakat secara keseluruhan. Pada dasarnya, pengelolaan irigasi  partisipatif adalah suatu pendekatan strategis dalam pengelolaan infrastruktur irigasi melalui keikutsertaan petani dalam semua aspek penyelenggaraan irigasi, termasuk perencanaan, desain, pelaksanaan, pengembangan, pembiayaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta penyempurnaan sistem dari waktu ke waktu secara berkelanjutan.

 

Untuk itu dalam rangka mengimplementasikan kebijakan tersebut, kedepan kegiatan  Pengembangan Pengelolaan Irigasi Partisipatif merupakan suatu kegiatan atau pola

pembangunan yang menjadi salah satu prioritas untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

 

Dengan adanya pengelolaan irigasi secara partisipatif oleh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa kebersamaan, rasa memiliki dan rasa tanggung jawab dalam pengelolaan irigasi oleh P3A sejak dari persiapan awal, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, operasional dan pemeliharaan. Kemudian  terpenuhinya pelayanan irigasi yang memenuhi harapan petani melalui upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan irigasi yang berkelanjutan. (deni/www.humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Sendratari Babad Dermayu, Kisah Indramayu Dalam Tarian

        Berlatang belakang kain putih yang membentang di bawah tugu bambu runcing di alun-alun Indramayu, pagelaran seni Sendratari Babad Indramayu sangat memukau penonton. Berkolaborasi dengan dalang wayang kulit dan diiringi musik tradisional, pertunjukan tari-tarian besutan sutradara Drs. Wregul W. Darkum ini menceritakan perjalanan Kota Indramayu   dari masa ke masa sejak abad ke-5 sampai abad 17, mulai Kerajaan Manukrawa, Padjajaran, Sumedang Larang, Majapahit sampai Mataram Islam.         Pertunjukan dibuka dengan narasi dari dalang wayang kulit yang mengisahkan Indramayu abad ke-5 di bawah Kerajaan Manukrawa. Belasan penari yang berkostum kerajaan tampak melenggak-lenggok di panggung dengan gerakan yang gemulai. Setelah itu, muncul tari topeng kelana yang menjadi tarian khas Indramayu. Saat Indramayu di bawah Kerajaan Demak, belasan penari rudat yang menandakan zaman Islam bermunculan memenuhi seisi panggung. Puncak pertunjukan terjadi saat Indramayu