INDRAMAYU 31/5/2012 (www.humasindramayu.com) - Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2013. Pengalihan ini akan sangat bermanfaat bagi daerah, karena PBB-P2 akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan akan dikelola secara penuh oleh daerah. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ketika membuka sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang berlangsung di Hotel Handayani, Kamis (31/5).
Melalui pengalihan tersebut, lanjut wabup, pemerintah daerah dapat melakukan sinkronisasi kebijakan penerimaan dengan belanja daerah dan kebijakan lainnya, sehingga potensi penerimaan PBB-P2 dapat dioptimalisasikan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, serta dapat dipergunakan pula untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah, kualitas pelayanan publik dan PAD.
"Dengan adanya pengalihan ini, masyarakat juga dapat mengontrol secara langsung pajak yang telah dibayarkannya, karena nantinya hasil penerimaan PBB-P2 ini akan dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan daerah." Kata Wabup.
Pengalihan PBB-P2 juga berarti kewenangan seluruh proses administrasi pemungutan pajak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan kesiapan daerah untuk melaksanakan teknis operasional dan hal-hal terkait lainnya di lapangan. Ketidaksiapan daerah dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dan pengelolaan PBB yang tidak optimal. Apalagi saat ini pemerintah daerah diperhadapkan dengan tantangan dan hambatan yang tidak kecil, yang seringkali juga mendorong ketidaksiapan tersebut.
Sebelum adanya kebijakan pengalihan ini, PBB-P2 merupakan pajak pusat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penerimaan PBB-P2 ini dibagihasilkan yakni 90 persen bagian daerah dengan rincian 16,2 persen untuk propinsi, 64,8 persen untuk kabupaten/kota, dan 9,0 persen untuk biaya pemungutan. Sedangkan untuk pemerintah pusat 10 persen dengan rincian 65 persen dibagikan merata ke seluruh kabupaten/kota, dan 35 persen dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang melampaui target penerimaan. PBB-P2 yang dibagihasilkan juga tidak termasuk dalam komponen PAD, daerah hanya sebatas membantu pemungutan PBB-P2.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono dan Supomo, Kasubdit PDRD II DJPK Jamiat Aries Calfat, Kabid KEP Kanwil DJP Jawa Barat II Abdur Rachman dan Kasi PDRB I Kemendagri Suhartini. (deni/www.humasindramayu.com)