Langsung ke konten utama

PBB – P2 Akan Menjadi Sumber PAD

INDRAMAYU 31/5/2012 (www.humasindramayu.com) - Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah secara bertahap sampai dengan  31 Desember 2013. Pengalihan ini akan sangat bermanfaat bagi daerah, karena PBB-P2 akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan akan dikelola secara penuh oleh daerah. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ketika membuka sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang berlangsung di Hotel Handayani, Kamis (31/5).

 

Melalui pengalihan tersebut, lanjut wabup, pemerintah daerah dapat melakukan sinkronisasi kebijakan penerimaan dengan belanja daerah dan kebijakan lainnya, sehingga potensi penerimaan PBB-P2 dapat dioptimalisasikan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, serta dapat dipergunakan pula untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah, kualitas pelayanan publik dan PAD.

 

"Dengan adanya pengalihan ini, masyarakat juga dapat mengontrol secara langsung pajak yang telah dibayarkannya, karena nantinya hasil penerimaan PBB-P2 ini akan dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan daerah." Kata Wabup.

 

Pengalihan PBB-P2 juga berarti kewenangan seluruh proses administrasi pemungutan pajak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan kesiapan daerah untuk melaksanakan teknis operasional dan hal-hal terkait lainnya di lapangan. Ketidaksiapan daerah dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dan pengelolaan PBB yang tidak optimal. Apalagi saat ini pemerintah daerah diperhadapkan dengan tantangan dan hambatan yang tidak kecil, yang seringkali juga mendorong ketidaksiapan tersebut.

 

Sebelum adanya kebijakan pengalihan ini, PBB-P2 merupakan pajak pusat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penerimaan PBB-P2 ini dibagihasilkan yakni 90 persen bagian daerah dengan rincian 16,2 persen untuk propinsi, 64,8 persen untuk kabupaten/kota, dan 9,0 persen untuk biaya pemungutan. Sedangkan untuk pemerintah pusat 10 persen dengan rincian 65 persen dibagikan merata ke seluruh kabupaten/kota, dan 35 persen dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang melampaui target penerimaan. PBB-P2 yang dibagihasilkan juga tidak termasuk dalam komponen PAD, daerah hanya sebatas membantu pemungutan PBB-P2.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono dan Supomo, Kasubdit PDRD II DJPK Jamiat Aries Calfat, Kabid KEP Kanwil DJP Jawa Barat II Abdur Rachman dan Kasi PDRB I Kemendagri Suhartini. (deni/www.humasindramayu.com)

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Sendratari Babad Dermayu, Kisah Indramayu Dalam Tarian

        Berlatang belakang kain putih yang membentang di bawah tugu bambu runcing di alun-alun Indramayu, pagelaran seni Sendratari Babad Indramayu sangat memukau penonton. Berkolaborasi dengan dalang wayang kulit dan diiringi musik tradisional, pertunjukan tari-tarian besutan sutradara Drs. Wregul W. Darkum ini menceritakan perjalanan Kota Indramayu   dari masa ke masa sejak abad ke-5 sampai abad 17, mulai Kerajaan Manukrawa, Padjajaran, Sumedang Larang, Majapahit sampai Mataram Islam.         Pertunjukan dibuka dengan narasi dari dalang wayang kulit yang mengisahkan Indramayu abad ke-5 di bawah Kerajaan Manukrawa. Belasan penari yang berkostum kerajaan tampak melenggak-lenggok di panggung dengan gerakan yang gemulai. Setelah itu, muncul tari topeng kelana yang menjadi tarian khas Indramayu. Saat Indramayu di bawah Kerajaan Demak, belasan penari rudat yang menandakan zaman Islam bermunculan memenuhi seisi panggung. Puncak pertunjukan terjadi saat Indramayu...