INDRAMAYU 24/5/2012 (www.humasindramayu.com) – Sebanyak 38 desa yang berada di 12 kecamatan bakal terlewati Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 Kilo Volt (KV) antara Mandirancan Kabupaten Kuningan hingga Sukra Kabupaten Indramayu. Kebenaran ini terungkap ketika PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali melakukan konslutasi publik mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), di Hotel Handayani, Kamis (24/5).
Secara umum, pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 KV merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II. SUTET ini melintasi persawahan, ladang dan sebagainya sepanjang 89,6 kilometer dan melintasi 3 kabupaten yakni Indramayu, Cirebon, dan Kuningan. Tower yang digunakan untuk menunjang SUTET ini sebanyak 105 tower.
Ke-38 desa di Kabupaten Indramayu yang bakal terlintasi SUTET tersebar di 8 kecamatan yakni, Kecamatan Sukra yaitu Desa Tegaltaman, Sumuradem Timur, dan Sumuradem, Kecamatan Patrol Desa Patrol Baru, Patrol, Sukahaji, dan Bugel. Sementara Kecamatan Bongas yakni Desa Plawangan.
Untuk Kecamatan Kandanghaur desa yang terlintasi yakni Desa Soge, Curug, Bulak, Pranti, Wirakanan, Wirapanjunan, dan Karanganyar. Kemudian Kecamatan Losarang yakni Desa Santing, Muntur, Losarang, Krimun, Puntang, Jangga, dan Rajaiyang. Sementara untuk Kecamatan Terisi yakni hanya Desa Cibereng, dan Kecamatan Cikedung hanya Desa Cikedung Lor.
Selanjutnya untuk Kecamatan Lelea yakni Desa Nunuk, Tempel Kulon, dan Tlagasari. Kecamatan Widasari yakni Desa Kalensari. Untuk Kecamatan Bangodua yakni Desa Karanggetas, dan Bangodua. Kecamatan Tukdana yakni Desa Sukaperna. Dan Kecamatan Sukagumiwang yakni Desa Tersana, Cadangpinggan, Sukagumiwang, dan Gunungsari.
Perwakilan dari PT. PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali Zulkarnaen mengatakan, keberadaan SUTET yang melintasi Indramayu ini diyakini akan berdampak pada lingkungan. Beberapa kemungkinan dampak potencial yang muncul dan harus dikaji yakni peningkatan debu, perubahan koalitas fisik jalan, pengaruh medan elektromagnet, penurunan tutupan vegetasi, terganggunya satwa liar, pemanfaatan ruang, perubahan harga lahan, terbukanya desempatan verja, peningkatan pendapatan masyarakat, kelancaran dan keselamatan lalu lintas, persepsi masyarakat, terganggunya kesehatan masyarakat, dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Zakaria Zoko Hartawan mengatakan, dengan digelarnya konsultasi publik ini diharapkan mendapatkan masukan dari berbagai eleven masyarakat dan steakholder yang ada di Kabupaten Indramayu sehingga SUTET yang melintasi Indramayu ini dampak negatifnya bisa diminimalisir.
Kegiatan konsultasi publik ini diikuti oleh para kepala OPD, camat, para kuwu dan BPD, serta LSM yang bergerak dibidang lingkungan. (deni/www.humasindramayu.com)