INDRAMAYU 19/4/2012 (www.humasindramayu.com) – Sebanyak 134 orang kuwu baru hasil pemilihan kuwu pada 7 Desember 2011 yang lalu mendapatkan pembekalan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pembekalan bagi para kuwu baru ini dibuka secara langsung oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Kamis (19/4) di Hotel Ayong Linggarjati Kuningan.
Asisten Pemerintahan Drs. Yayan Mulyantoro mengatakan, pembekalan bagi kuwu baru ini memang perlu dilakukan karena para kuwu baru memiliki latar belakang dan pendidikan yang berbeda, sehingga diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan desa. Materi yang disampaikan pada pembekalan itu diantaranya tentang peraturan perundang-undangan, dan manajemen pemerintahan desa, serta materi lainnya. Sementara pemateri berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Indramayu, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan nara sumber lainnya.
Pada kesempatan itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengungkapkan, peran kuwu sangat penting, namun hingga saat ini masih ditemukan adanya kuwu yang belum menyadari perannya dalam pemerintahan daerah secara keseluruhan, termasuk didalamnya tupoksi dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang baik di tingkat desa.
Sebaliknya, tidak jarang ditemukan kuwu yang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran administratif pemerintahan desa, seperti : perombakan perangkat desa secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan pengaruhnya terhadap kinerja pemerintah desa dan etika birokrasi, tidak mengerti tata cara dan tingkatan dalam birokrasi, hingga perselisihan antara kuwu baru dengan kuwu sebelumnya terkait dengan pembagian hasil panen.
Bupati menambahkan, dengan mempertimbangkan permasalahan tersebut, serta mengingat latar belakang para kuwu yang beraneka ragam dan kesiap-sediaan para kuwu baru, serta demi meningkatkan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan desa, maka pemerintah daerah sengaja mengadakan kegiatan pembinaan dan pembekalan bagi para kuwu terpilih.
"Melalui pembinaan dan pembekalan tersebut diharapkan para kuwu dapat lebih memahami tupoksi, peran, dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, menguasai administrasi pemerintahan desa, serta hal terkait lainnya demi mencetak kuwu yang lebih profesional dan dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal." Kata bupati.
Setelah mengikuti pembinaan dan pembekalan ini, para kuwu diharapkan dapat lebih memahami bidang tugasnya dan bidang tugas perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010, di samping peraturan terkait lainnya sehingga para kuwu dapat lebih siap untuk terjun ke lapangan dan melaksanakan tupoksinya. (deni/www.humasindramayu.com)