INDRAMAYU 9/4/2012 (www.humasindramayu.com) - Sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Indramayu pada akhir-akhir ini banyak dijumpai dalam kondisi rusak dengan berbagai jenis tingkatannya, bahkan jalan yang seharusnya terlihat jelas, kondisinya nampak seperti tempat pemancingan bahkan seperti kolam lele.
Berbagai keluhan dari pengguna jalan dan masyarakat di Kabupaten Indramayu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kondisi kerusakan jalan tersebut. Kerusakan itu yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian, meningkatnya biaya transportasi karena waktu perjalanan menjadi lebih lama, kerusakan kendaraan akibat guncangan pada jalan berlubang, dan meningkatnya jumlah kecelakaan lalulintas khususnya kendaraan roda dua karena terjebak oleh kondisi jalan rusak dan berlubang. Jalur antara Patrol hingga Haurgeulis diklaim oleh warga sebagai jalur yang paling mengalami kerusakan terparah dalam sejarah pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Kerusakan dini dengan segera dapat terjadi, apabila beban lalu lintas melebihi beban standar rencana. Perilaku pengguna jalan yang berdampak pemendekan umur konstruksi jalan dipengaruhi oleh keinginan untuk mengangkut barang semaksimal mungkin untuk setiap kendaraan.
Berbagai faktor menjadi alasan para pengguna jalan untuk mengangkut beban yang
lebih besar, khususnya kendaraan berat seperti truk. Di Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang banyak menghasilkan kayu hutan dan galian c, kendaraan super berat sangat sering dijumpai. Perilaku para pengemudi atau pengusaha angkutan truk tersebut lebih mengutamakan efisiensi dari satu sudut pandang biaya transportasi yang lebih rendah.
Kerugian yang diderita akibat kerusakan jalan menjadi pertimbangan terakhir. Meski pada saatnya apabila jalan tersebut rusak dan mengakibatkan turunnya kecepatan, biaya transportasi justru akan menjadi semakin tinggi. Biaya yang harus ditanggung bukan saja biaya transportasi tetapi juga mencakup biaya kerusakan kendaraan yang sangat mungkin terjadi karena guncangan dan ketidakstabilan gerakan kendaraan.
"Jalan di sini sudah sangat hancur sejak 3 tahun yang lalu, kerusakan jalan ini seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah, kerusakan jalan ini diperparah oleh angkutan truk yang sangat berat. Ketika PLTU Sumuradem sedang dalam proses pengurugan, sumber tanahnya diambil dari wilayah selatan, setiap hari puluhan dump truck melewati jalur ini. Kemudian banyak truck pembawa semen yang dibawa ke Haurgeulis untuk mengisi toko bangunan di sana." kata Ibrahim warga Desa Anjatan.
Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu H. Soen Soedjarwo, ST mengungkapkan, dari total panjang jalan milik kabupaten sepanjang 806 km, jalan rusak berat berat di Indramayu mencapai 46 kilometer, sementara itu jalan rusak dengan kategori ringan sepanjang 172 kilometer, dan 203 kilometer dalam kategori sedang. Sisanya, 381 kilometer dalam kondisi baik. Pemkab Indramayu dalam memperbaiki jalan sangat besar sekali karena mencapai 806 kilometer. Panjang ini hampir sama dengan jarak antara Jakarta hingga Surabaya.
Tanggung Jawab Sosial
Prasarana jalan adalah milik publik yang dipergunakan untuk melayani masyarakat dalam
menjalankan berbagai fungsinya untuk kepentingan baik ekonomi maupun sosial. Jalan dibangun oleh pemerintah dengan mengandalkan antara lain penerimaan dari pajak masyarakat. Apabila prasana jalan tersebut memiliki kondisi baik, maka pergerakan ekonomi akan dapat terjamin sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pemerintah secara prinsip bertanggung jawab atas berfungsinya prasarana jalan dengan melakukan tindakan baik peningkatan, pemeliharaan, maupun rehabilitasi. Namun karena jalan adalah milik umum, maka seyogyanya peran masyarakat baik pengguna jalan langsung maupun pengguna jalan tidak langsung turut bertanggung jawab dalam memelihara fungsi jalan.
Tanggung jawab sosial ini antara lain terkait dengan kesadaran dalam menggunakan prasarana jalan dengan baik, sesuai dengan kemampuan jalan menanggulangi beban lalulintas. Peran masyarakat dalam memelihara kondisi jalan meliputi antara lain menggunakannya tidak untuk kepentingan selain akomodasi arus lalulintas. Banyak dijumpai, kenyataan bahwa masyarakat menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi tanpa mempedulikan fungsi fasilitas tersebut. Pembatasan beban jalan untuk daerah pemukiman agar tidak dilalui oleh kendaraan berat juga menjadi bagian dari merasa memiliki jalan untuk kepentingan bersama.
Seyogyanya, masyarakat juga ikut mengawasi dalam pengoperasional jalan. Jika melihat kendaraan berat yang melewati jalan yang tidak sesuai dengan bebannya, maka masyarakat bisa menegurnya. Ketika melihat ada sedikit lobang, masyarakat juga setidaknya bisa berpartisipasi dalam menambal atau mengurug lobang itu seblum menjadi besar. Sehingga jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab milik pemerintah, namun telah menjadi tanggung jawab sosial yang harus dimiliki oleh semua pihak. (deni/www.humasindramayu.com)