INDRAMAYU 28/3/2012 (www.humasindramayu.com) – Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 ini menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor pedesaan dan perkotaan sebesar Rp. 21.795.074.957,00. Meskipun pajak merupakan urusan pemerintah pusat, namun dalam pengelolaannya akan dialihkan sepenuhnya ke kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu Drs. Rinto Waluyo, M.Pd mengatakan, penerimaan dari PBB pedesaan dan perkotaan ini selanjutnya akan diserahkan kembali ke desa/kelurahan dalam bentuk bantuan keuangan. Untuk itu sebagai pihak yang berkepentingan dengan suksesnya penerimaan PBB ini maka desa/kelurahan harus diberikan pembekalan agar dalam penerimaannya bisa sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Untuk mendukung hal itu, Rabu (28/3) pagi, DPPKAD Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi percepatan lunas PBB, penyerahan SPPT, DHKP, dan TTS tahun 2012 yang bertempat di Wisma Hají Indramayu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh camat, kuwu/lurah, petugas pemungut, petugas pajak, petugas perbankan, serta undangan lanilla.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam amanatnya mengatakan, penerimaan dari PBB sektor pedesaan dan perkotaan ini harus dimaksimalkan karena merupakan upaya untuk membiayai pembangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan, hal ini dikarenakan pemerintah mengalami keterbatasan terutama dari dana non pajak.
"Saya juga berencana mengeluarkan kebijakan melalui peraturan Bupati Indramayu yang mengatur pengembalian dana bagi hasil PBB dalam bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan kelurahan yang diambil dari hasil penerimaan dana bagi hasil PBB sektor pedesaan dan perkotaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Peraturan ini sendiri masih berada pada tahap pengkajian hukum dan rencananya akan direalisasikan pada tahun 2013 mendatang." Tegas bupati.
Rencana ini diharapkan dapat semakin mendorong seluruh masyarakat Indramayu untuk taat membayar pajak karena meskipun selama ini telah diterapkan sistem jemput bola dalam penarikannya, namun kesadaran masyarakat atas pembayaran PBB harus terus ditingkatkan agar suatu saat nanti sistem jemput bola ini dapat dihapuskan.
"Saya menghimbau kepada seluruh aparat agar menjadi contoh sebagai wajib pajak yang baik, dapat mengajak dan menggugah kesadaran masyarakat di sekitarnya untuk membayar pajak, serta mampu memberikan penjelasan yang tepat mengenai kenaikan pokok ketetapan PBB akibat adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga ketetapan tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Saya juga berharap agar masyarakat dapat memaklumi dengan adanya kenaikan tersebut." Katanya. (deni/www.humasindramayu.com)