KANDANGHAUR 20/3/2012 (www.humasindramayu.com) – Ratusan hektare sawah milik petani di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur diserang hama wereng. Mencegah penyebaran hama meluas, puluhan petani setempat melakukan penyemprotan secara masal, Selasa (20/3). Aksi ini dipimpin langsung Camat Kandanghaur Mismaka MSi beserta kepala UPTD Pertanian dan Peternakan Ir Suharjoni.
Disamping semprot masal juga dilakukan penyuluhan teknis pengendalian hama serta penggunaan insktisida oleh petugas OPT Joardi kepada para petani dari sejumlah kelompok tani (koptan) se-Kecamatan Kandanghaur.
Kepala UPTD Pertanian dan Peternakan Ir Suharjoni menjelaskan, penyemprotan sengaja dilakukan dengan cara serentak dengan tujuan agar tidak ada padi yang digunakan sebagai tempat persembunyian wereng.
Sebab, selama ini mayoritas petani hanya melakukan penyemprotan di lahan sawahnya sendiri saja. Alhasil wereng bisa bertahan hidup karena berpindah ke sawah yang tidak disemprot.
"Penyemprotan masal akan dilakukan secara rutin hingga wereng benar-benar habis. Obat-obatan sebagian merupakan bantuan dari pemerintah dan ada juga dari swadaya petani," katanya.
Sejauh ini sebut Suharjoni, wilayah endemis yang terserang hama wereng akibat terjadinya perubahan cuaca ekstrim mencapai 300 hektare dan tersebar di 13 desa. Umur padi yang terserang antara 60 sampai 80 hari setelah tanaman (HST).
Sementara itu Camat Mismaka MSi menyatakan, semprot masal merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan produksi pertanian khususnya beras. Disamping itu, pihaknya juga melakukan pemberdayaan kepada para petani melalui penyuluhan yang dilaksanakan secara intensif.
"Terutama dalam merubah pola tradisional yang selama ini dianut oleh petani. Kita tanamkan sedikit-sedikit bagaimana pola pertanian modern melalui teori dan praktek langsung dilapangan. Alhamdulillah, kesadaran dan pengetahuan petani semakin meningkat," terangnya. (deni/www.humasindramayu.com)
INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...