INDRAMAYU 15/2/2012 (www.humasindramayu.com) – Kerukunan umat beragama di Kabupaten Indramayu mendapatkan apresiasi dari daerah lain, bahkan mereka akan meniru kerukunan di kabupaten yang mengedepankan visi religius ini. Keinginan itu terungkap ketika DPRD Temanggung Provinsi Jawa Tengah melakukan studi banding di Kabupaten Indramayu, Selasa (14/2) di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu yang diterima Asisten Pemerintahan Drs. H. Yan Mulyantoro, MM.
Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Temanggung H. Mukhamdi mengatakan, dipilihnya Indramayu karena daerah ini telah mampu mengelola kerukunan umat beragama dengan mengedepankan visi daerahnya. Hal lainnya, kerukunan umat beragama di Indramayu juga tidak terlepas dari kerjasama Muspida yang baik.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Pemkab Indramayu Drs. H. Yan Mulyantoro, MM mengatakan, kerukunan antar umat beragama adalah kondisi yang selalu dijaga karena sifatnya yang sangat rawan konflik. Tidak hanya dapat menyebabkan perpecahan dalam negara, konflik agama bahkan dapat menyulut peperangan yang lebih besar.
Di Indonesia, selain 5 agama yang diakui, juga terdapat aliran-aliran kepercayaan yang juga dianut oleh sebagian masyarakat, seperti Konghucu yang keberadaannya sekarang diakui secara resmi oleh negara. Di Indramayu sendiri selain Konghucu, juga terdapat aliran kepercayaan lain yang menamakan dirinya Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu, atau sering disebut Dayak Losarang.
Yan Mulyantoro menambahkan, Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu sempat menimbulkan konflik di dalam masyarakat Indramayu akibat ritual keagamaan yang dilakukannya. Namun konflik tersebut dapat diredam dengan bantuan semua pihak. Untuk Konghucu, saat ini dapat berdampingan dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat Indramayu bahkan seringkali ikut antusias dengan ritual yang dilaksanakan oleh para penganut aliran ini, misalnya seperti pada ritual tahunan imlek yang dirayakan dengan melakukan arakan tempekong, liong (naga), dan tarian barongsai mengelilingi kota Indramayu.
"Pada intinya, selama tidak melakukan kegiatan yang menistakan agama lainnya atau menyebarkan kesesatan kepada penganut agama lainnya, pemerintah maupun masyarakat Indramayu dapat mentolerir keberadaan aliran kepercayaan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama di Indramayu." Tegas Yayan.
Sementara untuk aliran yang telah dinyatakan sesat, Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan dibantu oleh pihak terkait lainnya tidak segan-segan untuk melakukan pembekuan atas kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh aliran tersebut. "Proses pembekuan ini sendiri sayangnya sangat sulit dilakukan akibat banyaknya kritikan dan suara menentang yang berasal dari luar, seperti para aktiivis HAM misalnya, di mana pembekuan ini dituduh sebagai salah satu bentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas." Jelas Yayan.
Yayan menambahkan, meskipun penyelesaian masalah agama dan kepercayaan sangat sarat dengan konflik, namun pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri terus berupaya untuk menyelesaikan setiap konflik keagamaan ini secara damai. Diharapkan melalui cara-cara damai, kerukunan antar umat beragama maupun antara umat beragama dengan penganut aliran kepercayaan dapat terus dipertahankan.
Anggota DPRD Temanggung yang melakukan studi banding merupakan anggota komisi A yang terdiri dari Dra. Hj. Masfufah, Gunawan Adi Purnomo, Broto Hadi Sukoco, Tolkhan Mamsi, Ishadi, Sudjarwo, Siti Su'aebah, Daniel Indra Hartoko, M Taufikur Rachman, dan M Zaedun. (deni/www.humasindramayu.com)