Langsung ke konten utama

Kerukunan Umat Beragama di Indramayu ditiru Kabupaten Temanggung

INDRAMAYU 15/2/2012 (www.humasindramayu.com) – Kerukunan umat beragama di Kabupaten Indramayu mendapatkan apresiasi dari daerah lain, bahkan mereka akan meniru kerukunan di kabupaten yang mengedepankan visi religius ini. Keinginan itu terungkap ketika DPRD Temanggung Provinsi Jawa Tengah melakukan studi banding di Kabupaten Indramayu, Selasa (14/2) di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu yang diterima Asisten Pemerintahan Drs. H. Yan Mulyantoro, MM.

 

Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Temanggung H. Mukhamdi mengatakan, dipilihnya Indramayu karena daerah ini telah mampu mengelola kerukunan umat beragama dengan mengedepankan visi daerahnya. Hal lainnya, kerukunan umat beragama di Indramayu juga tidak terlepas dari kerjasama Muspida yang baik.

 

Sementara itu Asisten Pemerintahan Pemkab Indramayu Drs. H. Yan Mulyantoro, MM mengatakan, kerukunan antar umat beragama adalah kondisi yang selalu dijaga karena sifatnya yang sangat rawan konflik. Tidak hanya dapat menyebabkan perpecahan dalam negara, konflik agama bahkan dapat menyulut peperangan yang lebih besar.

 

Di Indonesia, selain 5 agama yang diakui, juga terdapat aliran-aliran kepercayaan yang juga dianut oleh sebagian masyarakat, seperti Konghucu yang  keberadaannya sekarang diakui secara resmi oleh negara. Di Indramayu sendiri selain Konghucu, juga terdapat aliran kepercayaan lain yang menamakan dirinya Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu, atau sering disebut Dayak Losarang.

 

Yan Mulyantoro menambahkan, Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu sempat menimbulkan konflik di dalam masyarakat Indramayu akibat ritual keagamaan yang dilakukannya. Namun konflik tersebut dapat diredam dengan bantuan semua pihak. Untuk Konghucu, saat ini  dapat berdampingan dengan baik  di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat Indramayu bahkan seringkali ikut antusias dengan ritual yang dilaksanakan oleh para penganut aliran ini, misalnya seperti pada ritual tahunan imlek yang dirayakan dengan melakukan arakan tempekong, liong (naga), dan tarian barongsai mengelilingi kota Indramayu.

 

"Pada intinya, selama tidak melakukan kegiatan yang menistakan agama lainnya atau menyebarkan kesesatan kepada penganut agama lainnya, pemerintah maupun masyarakat Indramayu dapat mentolerir keberadaan aliran kepercayaan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama di Indramayu." Tegas Yayan.

 

Sementara untuk aliran yang telah dinyatakan sesat, Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan dibantu oleh  pihak terkait lainnya tidak segan-segan untuk melakukan pembekuan atas kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh aliran tersebut. "Proses pembekuan ini sendiri sayangnya sangat sulit dilakukan akibat banyaknya kritikan dan suara menentang yang berasal dari luar, seperti para aktiivis HAM misalnya, di mana pembekuan ini dituduh sebagai salah satu bentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas." Jelas Yayan.

Yayan menambahkan, meskipun penyelesaian masalah agama dan kepercayaan sangat sarat dengan konflik, namun pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri terus berupaya untuk menyelesaikan setiap konflik keagamaan ini secara damai. Diharapkan melalui cara-cara  damai, kerukunan antar umat beragama maupun antara umat beragama dengan  penganut aliran kepercayaan dapat terus dipertahankan.

 

Anggota DPRD Temanggung yang melakukan studi banding merupakan anggota komisi A yang terdiri dari Dra. Hj. Masfufah, Gunawan Adi Purnomo, Broto Hadi Sukoco, Tolkhan Mamsi, Ishadi, Sudjarwo, Siti Su'aebah, Daniel Indra Hartoko, M Taufikur Rachman, dan M Zaedun. (deni/www.humasindramayu.com)

 

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...