INDRAMAYU 15/2/2012 (www.humasindramayu.com) - Pemerintah Kabupaten Indramayu di tahun 2012 ini kembali menyalurkan Program Beras Keluarga Miskin (Raskin) bagi masyarakatnya. Akan tetapi dalam pengelolaanya diharapkan benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi. Bahkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menegaskan bahwa uang hasil penjualan beras yang berada di kuwu jangan digunakan untuk sawer.
Hal itu ditegaskan Anna Sophanah ketika memberikan sambutan dalam program peluncuran raskin tahun 2012 di aula Wisma Haji, Selasa (14/2) dihadapan ratusan kuwu, lurah dan camat se Kabupaten Indramayu.
Selain penggunaan uang yang harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, maka para kuwu, lurah, dan camat agar mempedomani petunjuk teknis program raskin tahun 2012 sebagai acuan pelaksanaan program raskin di Indramayu, kemudian segera menindaklanjuti keputusan Bupati Indramayu Nomor 501/kep.95-perek/2012 tentang penetapan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), besarnya alokasi, dan harga penjualan beras keluarga miskin Kabupaten Indramayu tahun 2012.
Pada kesempatan itu bupati juga menugaskan anggota tim raskin kecamatan dan pelaksana distribusi raskin kelurahan/desa untuk senantiasa melaksanakan pemantauan distribusi raskin serta melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas raskin yang disalurkan kepada penerima manfaat, serta segera melakukan tindakan administratif secara tegas dan melaporkannya kepada bupati apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran raskin.
"Saya tidak ingin di tahun 2012 ini ada kuwu, lurah, dan camat yang terkena proses hukum karena masalah raskin seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini dalam pengelolannya harus lebih baik lagi, mari kita berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita" ajak bupati.
Sementara itu, program raskin untuk tahun 2012 ini jumlah rumah tangga penerima manfaat (RTS-PM) sebanyak 169.720 RTS-PM, jumlah ini memang masih sama bila dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa data yang digunakan adalah berdasarkan hasil pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2008 (PPLS-08) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu. Jumlah RTS-PM tersebut digunakan untuk penyaluran raskin terhitung Januari sampai dengan Mei 2012. Sedangkan untuk penyaluran raskin bulan Juni sampai dengan Desember 2012 menggunakan basis data terpadu hasil PPLS tahun 2011 yang sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.
Penyaluran raskin merupakan upaya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan sebagian pangan. Sehingga kedepan krisis pangan di Kabupaten Indramayu bisa dihindari. (deni/humasindramayu.com)